kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah Masih Menimbang Penerapan Tarif PPN 11% Mulai 1 April Mendatang


Selasa, 08 Maret 2022 / 14:14 WIB
Pemerintah Masih Menimbang Penerapan Tarif PPN 11% Mulai 1 April Mendatang
ILUSTRASI. Pemerintah masih menimbang-nimbang untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% pada 1 April 2022 mendatang.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih menimbang-nimbang untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% pada 1 April 2022 mendatang. Mengingat kondisi ekonomi Indonesia masih dalam ketidakpastian, juga dalam kondisi harga pangan yang masih tinggi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan, pihaknya masih mengkaji penerapan PPN 11% tersebut, juga terkait efeknya yang akan memberatkan konsumen atau tidak.  

“Saya belum bisa bilang begitu (memastikan). Tidak tahu masih bisa dijalankan per 1 April atau tidak," tutur Neil, Selasa (8/3).

Baca Juga: Kenaikan Tarif PPN Tak Berdampak Signifikan ke Inflasi

Saat ini, sedang dilakukan pembahasan dari aturan turunan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan  terkait penerapan PPN 11% tersebut. Serta melakukan pengawasan untuk membuat aturan turunannya. “Bagaimana nanti pelaksanaanya, kami masih melakukan analisa,” lanjutnya.

Neil juga mengatakan, Ditjen Pajak masih memantau pergerakan harga komoditas. Pergerakan tersebut juga akan juga menjadi pertimbangan pemerintah mengenai keputusan penerapan kebijakan PPN tersebut.

“Jadi ini belum pasti, kalau saya bilang 1 April berlaku, nanti malah gak jadi karena beberapa pertimbangan,” ujar Neil.

Senada, Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi dan Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah akan mendengarkan masukan dan aspirasi semua pihak soal kenaikan tarif PPN tersebut.

“Kami juga masih mencermati dinamika yang terjadi,” tutur prastowo.

Baca Juga: APPBI Minta Kenaikan Tarif PPN 11% Ditunda, Ini Alasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×