Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih akan memberikan insentif pajak di tahun depan. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 anggaran yang disiapkan adalah senilai Rp 41,5 triliun. Sayangnya, Kemenkeu belum memerinci sektor apa saja yang akan mendapatkan insentif pajak di tahun depan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa alokasi insentif perpajakan pada RAPBN 2023 akan diberikan pada kegiatan ekonomi strategis yang mempunyai multiplier effect yang kuat bagi perekonomian.
Hanya saja, Neil mengatakan bahwa sektor yang akan menerima insentif pajak di tahun depan masih dalam pembahasan dan kajian lebih lanjut.
"Untuk saat ini sektor yang akan diberikan insentif masih dalam pembahasan internal Kementerian Keuangan dengan tetap mempertimbangkan perkembangan ekonomi dunia dan Indonesia," ujar Neil kepada Kontan.co.id, Selasa (17/10).
Baca Juga: 2023 Diprediksi Resesi Global, Ini Saran Ekonom Agar Indonesia Tak Jadi Pasien IMF
Plt. Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Wahyu Utomo mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan insentif pajak bagi sektor-sektor tertentu.
Pasalnya, kebijakan fiskal di tahun depan diarahkan untuk mendorong peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang berkelanjutan, misalnya saja sektor energi yang mendorong energi baru terbarukan (EBT), kendaraan listrik, serta sektor yang berkaitan dengan pangan dan konektivitas.
"Itulah kira-kira sektor yang mendukung transformasi yang akan menjadi bagian untuk diberikan insentif, cuman insentifnya apa saja kan gitu. Apakah melalui perpajakan saja, belum tentu," ujar Wahyu dalam acara Arah Kebijakan dan Stategi Pencapaian Target Pendapatan Negara dalam RAPBN 2023, dikutip Selasa (17/10).
Wahyu mengatakan, pemerintah memberikan insentif pajak sebagai pancingan agar sektor-sektor tersebut dapat tumbuh dan berdampak besar terhadap perekonomian, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), serta perbaikan kesejahteraan. Sehingga apabila tujuan tersebut telah tercapai, maka pemberian insentif pajak tersebut bisa dihentikan.
"Jadi makanya insentif perpajakan kan sifatnya targetted, timely dan temporary. Tidak boleh diberikan terus menerus, karena kalau diberikan terus menerus justru itu tidak membuat ekonomi jadi tumbuh lebih efisien," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News