Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Pemerintah akan melonggarkan beberapa sektor jasa untuk investasi dalam rangka ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS). Beberapa sektor jasa yang mendapat kelonggaran investasi itu adalah untuk agen perjalanan, perbenihan, jasa kurir dan rumah sakit.
“Jadi untuk Asean akan lebih longgar. Menko meminta agar dalam satu bulan pembahasannya sudah selesai,” kata Deputi Menko Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawadi di Jakarta, kemarin. Dalam siding AFAS-7 Indonesia telah dapat memenuhi 68 kesepakatan dari target paling tinggi yang telah ada sebanyak 65 kesepakatan untuk Asean.
Menurut Edy, sampai saat ini kesepakatan tentang revisi DNI ini belum selesai. Kelonggaran investasi dalam rangka Afas ini akan masuk ke dalam revisi Perpres Daftar Negatif Investasi (DNI) atau dalam keputusan tersendiri. Selain sektor jasa tersebut, beberapa sektor lain juga akan dimasukkan. Hanya saja Edy Putra belum mau mengungkapkan.
Setelah revisi tercapai, maka akan ada beberapa sektor jasa yang saham asingnya boleh dimiliki maksimal hanya 49%, tapi untuk Asean bisa sampai 51%. “Ini dalam rangka AFAS, sehingga lebih longgar,” katanya.
Sebelumnya, Menko Perekonomian sekaligus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan memperbolehkan kepemilikan asing di sektor-sektor tertentu lebih dari 51% dalam rangka AFAS. Sektor yang diperbolehkan dimiliki oleh mayoritas asing, seperti dalam bidang telekomunikasi antara lain telepon seluler dan fixed line.
Beberapa bidang yang strategis seperti komunikasi, perhubungan, pariwisata, perdagangan bahkan pendidikan akan dilonggarkan dalam rangka kerjasama tersebut. “Jika dianggap bahwa investasi itu memberi nilai lebih pada perekonomian kita, maka akan kita tawarkan untuk bisa menjadi sektor yang bisa dibuka dengan kepemilikan lebih dari 51%," katanya.
AFAS sendiri telah ditandatangani pada akhir 1995 yang dimaksudkan untuk meliberalisasi perdagangan di bidang jasa untuk memfasilitasi perwujudan AFTA dengan penghapusan berbagai hambatan perdagangan di antara negara-negara anggota. Asean telah memprioritaskan 70 sektor dari sebanyak 240 sektor jasa untuk mendapat fasilitas ini.
AFAS pada prinsipnya merupakan perjanjian antar negara Asean yang mencerminkan keinginan agar sesama anggota melakukan liberalisasi perdagangan jasa secara lebih luas dan lebih mendalarn. Perjaniian ini dipayungi oleh kesepakatan para pemimpin Asean yang dituangkan dalam Bangkok Summit Declaration of 1995.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News