Reporter: Herlina KD | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara akan melelang 1.672 aset negara dengan total harga limit Rp 614 miliar. Langkah ini dilakukan untuk mencapai target Hasil Pengelolaan Aset (HPA) dan mempercepat penyelesaikan aset properti eks kelolaan PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA).
Plh Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Agus Rijanto Sedjati mengungkapkan, lelang ini akan dilakukan melalui Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan sSistem Informasi. "Pelaksanaan lelang akan dilakukan di sepuluh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)," jelasnya dalam siaran persnya yang diterima Kamis (19/4).
Kesepuluh KPKNL ini adalah KPKNL Jakarta III, Tangerang, Bekasi, Bogor, Bandung, Purwakara, Serpong, Serang, Surakarta dan Surabaya.
Agus bilang, lelang aset akan digelar mulai 25 April hingga 27 April pekan depan. Beberapa jenis aset yang akan dilelang antara lain berupa apartemen, kondominium, ruko, gudang, tanah kosong, kavling perumahan, dan rumah tempat tinggal. "Menurut analisisi pasar (aset ini) sangat mudah dijual (saleable)," katanya.
Lelang aset ini, kata Agus akan terbagi dalam tiga periode. Untuk lelang di KPKNL Serang, Serpong, Purwakarta dan Bandung akan dilakukan pada 25 April 2012. Lelang di KPKNL Jakarta III, Bogor, Tangerang dan Bekasi akan digelar pada 26 April 2012. Sedangkan lelang yang dilakukan di KPKNL Surakarta dan Surabaya akan digelar pada Jumat 27 April 2012.
Jika dalam lelang pekan depan masih ada aset yang belum terjual, DJKN akan kembali melelang aset tersebut dalam jadwal lelang berikutnya.
Pemerintah berharap, hasil lelang aset ini akan bisa kembali ke keuangan negara dalam bentuk pokok lelang, dan bea lelang, serta pajak yang terkait. Nantinya, dana ini digunakan "Untuk mendukung suber penerimaan negara dalam APBN 2012," jelas Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News