kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Pemerintah larang mudik, Kemenhub siapkan aturan pengendalian transportasi


Jumat, 26 Maret 2021 / 15:53 WIB
Pemerintah larang mudik, Kemenhub siapkan aturan pengendalian transportasi
ILUSTRASI. Calon penumpang bersiap menaiki bus jurusan Solo di Terminal Kelas A Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/5/2019).


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk melarang mudik tahun ini. Merespons keputusan itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera mempersiapkan aturan pengendalian transportasi pada masa Mudik Lebaran 2021.

"Aturan tersebut berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan. Kemenhub juga berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Plori, dan Pemerintah Daerah," ujar  Juru Bicara Kementerian Perhubungan  Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Jumat (23/3).

Adita pun mengatakan, akan melakukan pengawasan secara ketat yakni dengan meningkatkan seluruh sumber daya, agar semua protokol diterapkan dengan disiplin dan konsisten baik oleh operator transportasi, maupun masyarakat calon penumpang.

Dia juga mengatakan nantinya Kemenhub akan berkoordinasi intens dengan Polri untuk mengatur dan mengawasi di lapangan.

Baca Juga: Mudik lebaran dilarang, Menko Luhut: kita tidak punya banyak pilihan

Lebih lanjut, Kemenhub juga akan menyiapkan langkah-langkah untuk memastikan kelancaran angkutan barang/logistik, dalam rangka menjaga ketersediaan logistik, khususnya kebutuhan dasar masyarakat dan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19.

Adapun, Kemenhub telah mengeluarkan aturan berupa Surat Edaran tentang protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga  kedatangan. Aturan ini berlaku baik untuk transportasi pribadi maupun umum.

Adapun, pemerintah  memutuskan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran tahun 2021. Larangan mudik ini berlaku pada 6-17 Mei 2021. Larangan berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Selanjutnya: Menko PMK: Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×