kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah kian mantap berlakukan tarif tunggal cukai rokok


Rabu, 08 Juni 2011 / 11:15 WIB
Pemerintah kian mantap berlakukan tarif tunggal cukai rokok
ILUSTRASI. Harga mobil bekas Ford Ranger sudah murah, kini double cabin mulai Rp 70 juta


Reporter: Irma Yani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Rencana pemerintah untuk menerapkan tarif tunggal cukai rokok makin dimantapkan. Meski belum akan diberlakukan dalam waktu dekat, namun pemerintah optimis bisa menerapkan kebijakan tersebut secepatnya.

"Belum dipastikan (kapan). Rencana jangka panjang, dalam pengkajian pemberlakuan kebijakan tersebut antara tahun 2015-2020," kata Direktur Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai Bachtiar kepada KONTAN, Rabu (8/6).

Ia menuturkan, kebijakan tarif cukai kedepan memang mengarah kepada sistem tarif cukai sederhana. Oleh karena itu, "Tarif tunggal cukai adalah salah satu alternatif yang paling ekstrim dengan mempertimbangkan kemajemukan industri hasil tembakau saat ini," paparnya.

Menurutnya, dengan sistem tarif cukai yang sederhana nantinya akan memudahkan administrasi cukai baik administrasi cukai, pengawasan, dan pelayanan. Dengan administrasi cukai yang sederhana, lanjutnya, maka unit pengawasan mudah mengawasi kepatuhan dan kebenaran pembayaran cukai sesuai dengan ketentuan hanya dengan melihat tanda pelunasan cukainya.

Asal tahu saja, saat ini tarif cukai hasil tembakau sangat bervariasi antara Rp 65 per batang hingga Rp 325 per batang. Besaran tarif cukai itu tergantung pada jumlah produksi, jenis hasil tembakau yang diproduksi, dan harga jual eceran (HJE). Tarif cukai hasil tembakau diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 190/PMK.011/2010.

Bachtiar optimistis, pemberlakuan tarif tunggal cukai rokok tak akan menggerus penerimaan negara dari cukai. "Jika prosesnya gradual dengan mempertimbangkan nominal tarif cukai antar jenis dan golongan, penerimaan negara tetap naik, namun nominalnya dan persentasenya tidak terlalu ekstrim. Hal ini karena disparitas tarif cukai antar jenis dan golongan masih cukup signifikan," paparnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×