kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pemerintah Kekurangan Suplai Etanol


Senin, 06 Oktober 2008 / 19:07 WIB
Pemerintah Kekurangan Suplai Etanol
ILUSTRASI. TAJUK - Djumyati Partawidjaja


Reporter: Hikmah Yanti | Editor: Test Test

JAKARTA. Aturan kewajiban (mandatori) penggunaan bahan bakar nabati (BBN) sudah berjalan seminggu. Namun, PT Pertamina (Persero) masih mengalami kekurangan pasokan etanol sebagai campuran bahan bakar nabati (BBN). Pasalnya, sampai saat ini belum banyak produsen etanol yang memasok kebutuhan Pertamina.

Vice President Communication Pertamina Wisnuntoro bilang, baru satu perusahaan yang menyatakan siap menjadi pemasok etanol ke Pertamina. "Produsen etanol yang siap saat ini baru yang di Malang," kata Wisnu. Sumber KONTAN menyebutkan, produsen etanol yang dimaksud adalah PT Mulindo dengan kapasitas produksi etanol 12.000 kilo liter per tahun.

Dengan keterbatasan suplai etanol yang bisa diperoleh, hingga akhir tahun Pertamina masih belum bisa memenuhi kebutuhan BBN bagi industri dan transportasi sebagaimana yang diwajibkan dalam mandatori. Karena itu, perusahaan pelat merah itu membuka kran pasokan etanol dari sejumlah produsen di tanah air. "Makanya kami harapkan dari supplier lain. Jadi berapa pun yang diproduksi akan ditampung Pertamina," terangnya.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Evita Legowo membenarkan kekurangan pasokan ini. Namun, ia memastikan pasokan etanol saat ini cukup untuk memenuhi kebutuhan mandatori BBN nasional. Lebih dari itu, lahirnya mandatori BBN justru akan memicu pertumbuhan bisnis industri biofuel di tanah air. "Untuk yang mandatori sih cukup, diharapkan dengan mandatori ini pabrik yang sudah ada bisa produksi kembali," terang Evita, Senin, (6/10).

Produsen Siap Pasok Etanol

Agaknya Evita tidak berlebihan. Lahirnya mandatori BBN ini memang disambut baik oleh produsen biofuel, termasuk produsen etanol. Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia Paulus Tjakrawan mengatakan, sejauh kebutuhan minimum etanol pada mandatori BBN diterapkan, maka Pertamina tidak akan kekurangan pasokan etanol. Pasalnya kebutuhan minimal pasokan etanol yang tertuang dalam mandatori BBN hanya sebesar 3%.

Dengan kebutuhan etanol tahun lalu sebesar 300.000 kilo liter per tahun maka kebutuhan pasokan etanol hingga akhir tahun ini tidak lebih dari 10.000 kilo liter per tahun. "Kebutuhan ini masih di bawah kapasitas produksi PT Mulindo, maka pasokan etanol seharusnya cukup," tutur Paulus.

Di luar PT Mulindo, tutur Paulus, sebenarnya ada 2 perusahaan lagi yang mampu memasok etanol ke Pertamina yang masing-masing memiliki kapasitas produksi etanol 80.000 kilo liter per tahun. Hanya saja, mereka belum menyatakan kesiapannya karena masih terikat kontrak ekspor untuk jangka panjang.

BBN Butuh Kepastian Mekanisme Subsidi

Pelaksanaan aturan kewajiban (mandatori) bahan bakar nabati (BBN) ternyata tidak sederhana. Selain suplai etanol yang terhambat, PT Pertamina (Persero) juga masih belum mendapat kepastian dari pemerintah soal mekanisme pemberian subsidi BBN. Vice President Communication Pertamina Wisnuntoro menjelaskan, mekanisme penentuan dasar subsidi BBN akan menjadi beban public service obligation (PSO). "Jadi masih menunggu beban pemerintah. Sampai sekarang mekanismenya belum ada," ujar Wisnu di Jakarta, Senin (6/9).

Walaupun belum dipastikan benar acuan penentuan subsidi BBN yang akan digunakan, Pertamina tetap akan menggunakan Mean Oil Platt Singapore alias MOPS. Pasalnya kandungan terbanyak dalam campuran BBN itu (solar dan diesel) menggunakan acuan MOPS

Direktur Jenderal Minyak & Gas (Dirjen Migas) Evita Legowo menegaskan, untuk menjamin kebutuhan mandatori BBN, pemerintah memutuskan BBN sebagai bahan bakar yang mendapat subsidi. Namun, ia sendiri belum bisa memastikan kejelasan mekanisme subsidi BBN. "Memang revisi Keppresnya belum selesai." terangnya.

Meski distribusi BBN saat ini dikuasai Pertamina, namun pemerintah tidak menutup kesempatan bagi perusahaan minyak lain yang ingin menjadi penyedia BBN bagi sektor industri maupun transportasi. Evita bilang, perusahaan yang boleh mencampur bahan bakar minyak (BBM) dengan BBN tidak hanya Pertamina. "Yang bisa mencampur adalah yang punya izin niaga umum," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×