kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pemerintah kaji ulang libur Lebaran 2018


Senin, 30 April 2018 / 13:19 WIB
Pemerintah kaji ulang libur Lebaran 2018
ILUSTRASI. MenPAN-RB Asman Abnur


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengatakan akan ada rapat koordinator di Kementerian Koordinator PMK untuk membahas kembali terkait libur Lebaran 2018.

Hal itu menindaklanjuti banyaknya kritik yang mengatakan, libur Lebaran yang ditetapkan selama 9 hari termasuk 7 hari cuti bersama itu terlalu lama. "Belum diputuskan (libur Lebaran direvisi) masih mau dirapatkan hari ini," kata dia saat ditemui di Jakarta, Senin (30/4).

Menurut Asman, pada prinsipnya pemerintah menerima masukkan dari berbagai pihak terkait hal ini, sehingga perlu dibahas lebih lanjut bagaimana potensi ke depan. Meski begitu, ia mengaku hingga saat ini masih belum mengetahui apakah libur Lebaran tersebut akan dievaluasi atau tidak.

"Saya belum tahu putusannya apa. Nanti kita ikuti saja," tambahnya. Adapun dalam pembahasan kali ini pemerintah melibatkan pelaku usaha dan industri untuk berdiskusi soal libur Lebaran. Pasalnya, dalam hal ini kalangan swasta banyak yang menyerukan tidak setuju atas libur tersebut.

Alasannya, libur Liburan akan memotong jatah cuti mereka. Beda halnya dengan aparatur sipil negara yang libur Lebaran tidak memotong jatah cuti. Sebelumnya pemerintah menyampaikan, pada prinsipnya pemberlakuan cuti bersama di tahun ini untuk kepentingan bersama.

Dasar pertimbangannya untuk membantu rekayasa lalu lintas sebelum Lebaran. Sekadar tahu saja, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018 memutuskan perubahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dari sebelumnya 4 hari, menjadi 7 hari.

Ada tambahan dua hari sebelum Lebaran yaitu tanggal 11 dan 12 Juni, dan sehari sesudah Lebaran yakni tanggal 20 Juni. Cuti bersamanya menjadi tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×