Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia ikut menanggung kerugian negara akibat kerusakan alam yang disebabkan penambangan PT Freeport Indonesia (PTFI) di Papua.
Pasalnya pemerintah telah memberikan persetujuan untuk membuang limbah tambang PTFI ke sungai. Persetujuan tersebut diberikan sejak pemberian kontrak karya antara pemerintah dengan PTFI.
"Ada dalam kontrak karya, pembuangan limbah lewat sungai disetujui pemerintah pada waktu itu," ujar anggota Komisi VII DPR Kurtubi usai menerima laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai potensi kerugian pemerintah akibat kerusakan lingkungan.
Kurtubi bilang, pemberian izin pada saat kontrak karya pertama membuat pemerintah tidak dapat menekan PTFI. Pasalnya pembuangan limbah tidak disetujui maka kegiatan penambangan di Papua tidak akan berjalan.
Adanya andil pemerintah membuat langkah menuntut PTFI menjadi sulit. Padahal berdasarkan laporan BPK potensi kerugian negara mencapai Rp 185 triliun. "Pemerintah tidak bisa lepas tanggunga jawab kalau harus bayar, pemerintah juga harus bayar," terang politisi dari partai NasDem tersebut.
Kurtubi juga mempertanyakan pemerintah yang tidak mendesak PTFI untuk melakukan pengolahan limbah. Pengolahan limbah dinai bisa dilakukan dengan membuang limbah ke palung laut menggunakan pipa atau pun pengolahan untuk penghilangan racun.
Ke depan pun pengolahan limbah, kata Kurtubi, menjadi tuntutan pada PTFI. Pasalnya bila pembuangan limbah ke sungai terus dilakukan akan terus mengakumulasi kerusakan lingkungan.
Sementara itu, Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu menilai, akuisisi PTFI oleh perusahana pelat merah PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) juga membebani pemerintah. "Pemerintah mengakuisisi saham tidak hanya mendapat aset tapi juga menanggung kewajiban," jelas Gus Irawan.
Politisi partai Gerindra tersebut menilai pemerintah harus melihat kewajiban perusahaan sebelum melakukan akuisisi. Pasalnya bila PTFI tidak bisa menyelesaikan kewajiban maka pemerintah sebagai pemegang saham juga akan ikut dibebani.
Hal itu membuat negara akan semakin dirugikan dalam proses akuisisi. Asal tahu saja, nilai akusisi PTFI oleh Inalum mencapai angka Rp 56 triliun.
Saat ini PTFI juga belum menjalankan rekomendasi dari BPK. Rekomendasi yang dijalankan masih seputar aturan administrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News