kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah Harus Lindungi Petani Lokal


Kamis, 27 Agustus 2009 / 16:42 WIB


Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pemerintah harus mengeluarkan kebijakan yang terarah dalam melindungi usaha dan petani domestik. Salah satu kebijakan yang bisa diambil pemerintah untuk melindungi petani dan peternak nasional tersebut adalah dengan pemberian insentif termasuk subsidi dan kebijakan impor yang ketat.

Kebijakan terarah itu diperlukan untuk melindungi petani dari gempuran produk impor jika komoditas susu, telur, daging, buah-buahan dan sayuran benar-benar dikeluarkan dari barang kena pajak seperti hasil kesepakatan Panitia Kerja (Panja) RUU PPN dan PPnBM.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU PPN dan PPnBM Melchias Markus Mekeng mengatakan jika dibiarkan tanpa kebijakan pendukung maka akan terjadi persaingan yang tidak sehat antara produk lokal dengan produk impor yang juga tidak akan kena pajak.

“Kebijakan subsidi kepada petani harus lebih konkrit,” kata Melchias di Jakarta, hari ini. Ia mencontoh di Swiss, pemerintahnya memberikan insentif yang besar untuk peternak susu perah karena negara tersebut fokus pada pengembangan produk susu lokal. Sementara di Indonesia, kebijakan pada petani lebih umum seperti dengan pemberian subsidi untuk pupuk.

Di bidang impor, pemerintah juga harus memperketat izin impor untuk mendukung produk lokal, misalnya dengan menentukan kriteria khusus untuk barang yang boleh diimpor. Ia mencontohkan, impor yang ketat juga diterapkan pemerintah Amerika Serikat yang mensyaratkan impor daging ayam memiliki kriteria khusus seperti kulit yang segar, daging tidak bau, dan lain-lain.

Seperti diketahui, DPR dan pemerintah dalam Panja RUU PPN dan PPnBM sepakat untuk mengeluarkan lima komoditas yaitu susu, daging, telur, buah-buahan dan sayuran dari ketentuan barang kena pajak. Dengan dikeluarkannya dari barang kena pajak maka lima komoditas tersebut juga akan mendapat pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN).

"Itu memang konsekuensi kalau RUU ini disahkan. Karena kita ingin agar harga bahan pokok tidak terpengaruh dengan beban pajak," katanya. Hanya saja, ketentuan ini dikhawatirkan bakal mematikan petani dan peternak dalam negeri karena peternak dan petani lokal penghasil lima produk tersebut tidak akan mampu bersaing dengan barang impor yang semakin murah.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×