kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Hapus Utang PPN Pertamina


Jumat, 12 Maret 2010 / 10:15 WIB
Pemerintah Hapus Utang PPN Pertamina


Sumber: KONTAN | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Mulai sekarang, Pemerintah tak akan lagi menagih utang pajak pertambahan nilai (PPN) Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsdi kepada PT Pertamina (Persero) periode 2007-2008. Karena itulah, target penerimaan pajak dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2010 turun dari angka awal.

"Kami melakukan clean up untuk semua tax treatment subsidi BBM, agar tahun ini tak lagi jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujar Sri Mulyani, di Jakarta, Kamis (11/3) kemarin. Menkeu menjelaskan, hal ini adalah imbas masalah kebijakan tax treatment masa lalu. Pada tahun 2003-2006 Pertamina sempat menghilangkan komponen PPN BBM Bersubsidi. BPK menemukan kewajiban yang tak dibayar ini, sehingga Pemerintah membuat rekomendasi bahwa BBM bersubsidi tetap dibebani PPN.

Namun, menurut Menkeu, Pertamina menolak ketetapan ini. "Lagipula Pertamina tidak menarik pajak dari konsumen," imbuh Sri Mulyani. Pemerintah memaklumi hal ini, sehingga pemerintah pun menanggung pajak tersebut. Namun, kejadian yang sama terulang tahun 2007 dan 2008. Lagi-lagi BPK menemukan ketidakwajaran ini. "Nah makanya, saat itu kami putuskan untuk di-clean-up (hapus) saja," cetus Sri Mulyani lagi.

Konsekuensinya, dalam laporan Kemenkeu ke BPK pada tutup tahun APBN 2009 lalu terselip dana sebesar Rp 13 triliun sebagai PPN yang ditanggung pemerintah. Tapi, hal ini hanya sebatas pembukuan saja. "Setelah evaluasi soal pajak terakhir kemarin, setelah clean up, kami putuskan untuk menurunkan target pajak," urai Menkeu.

Jadi, lanjut Sri Mulyani, target pajak turun bukan karena kegiatan ekonomi yang melemah, tapi ada hal mendasar yang diubah, sebagai buntut keputusan APBN 2009.

Sekadar mengingatkan, proyeksi penerimaan pajak dalam RAPBN-P 2010 adalah Rp 733,2 triliun. Ini lebih rendah Rp 9,5 triliun (1,3%) dari target dalam APBN 2010. Namun dibanding realisasi pajak 2009, proyeksi pajak RAPBN-P 2010 lebih tinggi 14,3%.
Sampai berita ini diturunkan, juru bicara PT Pertamina Basuki Trikora Putra tidak bisa dihubungi. Sementara, Direktur Pemasaran Pertamina Jaelani Sutomo mengaku tidak mengetahui soal ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×