kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah hanya izinkan sekolah di zona hjau yang lakukan pembelajaran tatap muka


Senin, 15 Juni 2020 / 18:02 WIB
Pemerintah hanya izinkan sekolah di zona hjau yang lakukan pembelajaran tatap muka
ILUSTRASI. Daerah di zona kuning, oranye, dan merah dilarang saat ini untuk melakukan pembelajaran tatap muka.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun ajaran 2020-2021 akan tetap berlangsung mulai Juli 2020. Meski begitu pemerintah memutuskan hanya sekolah di zona hijau yang diizinkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka di masa transisi ini.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menjelaskan, hal ini dilakukan untuk memprioritaskan kesehatan dan keselamatan para murid, guru hingga para keluarga. "Kami sudah mengambil keputusan, untuk daerah di zona kuning, oranye, merah, yaitu zona yang telah didesignasikan oleh Gugus Tugas yang punya risiko Covid-9 dan penyebaran Covid-19 itu dilarang saat ini untuk melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan," ujar Nadiem, dalam konferensi persĀ  Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19, Senin (15/6).

Baca Juga: Mulai beroperasi lagi, ini protokol berkunjung ke kantor imigrasi

Dia merinci, sekolah di zona hijau tersebut hanya merepresentasikan 6% dari populasi didik yang berada dalam 85 kabupaten/kota. Sementara, ada 94% peseta didik di zona kuning, oranye, dan merah atau dalam 429 kabupaten atau kota.

"Sebesar 94% dari peserta didik kita tidak diperkenankan melakukan pembelajaran tatap muka, jadi masih belajar dari rumah. Yang 6% di yang zona hijau itulah yang kami perbolehkan pemerintah daerah untuk melakukan pembelajaran tatap muka tetapi dengan protokol yang sangat ketat," terang Nadiem.

Meski begitu, Nadiem tak menampik masih banyak level persetujuan yang harus didapatkan sebelum sekolah diizinkan melakukan pembelajaran tatap muka. Selain berada di kabupaten/kota yang berada di zona hijau, harus ada izin dari pemda atau Kanwil/Kantor Kemenag, satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa serta adanya persetujuan dari orang tua.

Baca Juga: Sah! Mendikbud Nadiem Makarim izinkan sekolah di zona hijau gelar belajar tatap muka

"Jadi misalnya sekolah itu sudah zona hijau, pemda mengizinkan, dan atau pendidikan itu sudah memenuhi ceklisnya, sekolah boleh mulai pembelajaran tatap muka tetapi tidak bisa memaksa murid yang orang tuannya tidak memperkenankan untuk pergi sekolah karena masih belum cukup merasa aman. Jadi murid itu diperbolehkan belajar dari rumah," terang Nadiem.

Adapun, tahapan pembelajaran tatap muka di zona hijau juga tidak dilakukan sekaligus. Tahap I akan dimulai dari SMA, SMK, MA, MAK, SMAK, Paket C, SMP, MTs dan Paket B.

Baca Juga: Pasar Tanah Abang blok A, B, F dan G dibuka, terapkan sistem ganjil genap

Dua bulan setelah tahap I berjalan maka dibuka tahap II yaitu SD, MI, Paket A dan SLB. Dua bulan setelah dilaksanakan tahap II, dimulai tahap III yakni untuk PAUD formal, TK, RA, TKLB dan non formal.

"Mohon dimengerti bahwa pada saat kalau zona hijau itu berubah menjadi zona kuning, itu artinya proses ini diulang dari 0. jadi tidak diperbolehkan tatap muka. Semuanya harus kembali lagi belajar dari rumah," kata Nadiem.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×