kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.327.000   -23.000   -0,98%
  • USD/IDR 16.636   -19,00   -0,11%
  • IDX 8.029   -242,44   -2,93%
  • KOMPAS100 1.117   -30,71   -2,68%
  • LQ45 817   -11,50   -1,39%
  • ISSI 280   -10,23   -3,52%
  • IDX30 429   -5,20   -1,20%
  • IDXHIDIV20 498   -0,96   -0,19%
  • IDX80 125   -2,18   -1,71%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,58%
  • IDXQ30 138   -0,49   -0,36%

Pemerintah gencarkan pemberantasan pungli


Selasa, 11 Oktober 2016 / 18:15 WIB
Pemerintah gencarkan pemberantasan pungli


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah menyatakan akan menggencarkan operasi pemberantasan pungutan liar. Pramono Anung, Sekretaris Kabinet mengatakan, operasi tersebut menjadi satu hasil dari Rapat Terbatas tentang Reformasi Hukum yang dilaksanakan, Selasa (11/10).

Operasi pemberantasan pungutan liar tersebut dilakukan karena saat ini pemerintah masih mendengar banyaknya keluhan dari masyarakat atas praktik tersebut.

"Apa yang selama ini dirasakan masyarakat, misal soal pelayanan SIM, STNK, BPKB, SKCK, tilang itu menjadi perhatian pemerintah," katanya di Kantor Presiden, Selasa (11/10).

Pramono mengatakan, untuk melaksanakan operasi tersebut, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Ham untuk segera memimpin koordinasi. Wiranto sementara itu mengatakan, akan segera melaksanakan perintah tersebut.

Untuk tahap pertama, pemerintah akan menerapkan sistem pelaporan online untuk masyarakat yang mau mengadukan terjadinya praktik suap. Dengan sistem tersebut, nantinya setiap laporan masyarakat mengenai praktik pungutan liar secara online akan ditanggapi dengan cepat.

"Dengan cara itu diharapkan, praktik pungutan liar bisa hilang," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×