kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.711.000   2.000   0,07%
  • USD/IDR 17.818   -194,00   -1,08%
  • IDX 6.008   121,62   2,07%
  • KOMPAS100 794   18,85   2,43%
  • LQ45 597   10,61   1,81%
  • ISSI 206   5,10   2,54%
  • IDX30 339   4,60   1,38%
  • IDXHIDIV20 418   3,54   0,86%
  • IDX80 90   1,96   2,24%
  • IDXV30 113   2,76   2,50%
  • IDXQ30 109   1,12   1,03%

Pemerintah dan DPR sudah satu visi dalam pembahasan RUU ekonomi kreatif


Selasa, 22 Januari 2019 / 19:21 WIB


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Komisi X DPR mengaku telah satu visi dalam penyusunan Rancangan Undang  Undang (RUU) Ekonomi Kreatif  (Ekraf).
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perdagangan Kemdag) Karyanto Suprih.

Saat ini RUU tersebut masih dalam pembahasan. "Spritnya sudah sama antara pemerintah dan DPR hanya redaksionalnya saja yang perlu disesuaikan," ujar Karyanto saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (22/1).

RUU tersebut berupaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia. Adanya aturan tersebut akan menciptakan ekosistem yang baik bagi sektor ekonomi kreatif.

Beberapa hal yang akan diatur dalam RUU tersebut antara lain Sumber Daya Manusia (SDM), infrastruktur, kewirausahaan, promosi, investasi, dan kelembagaan.

Sebelumnya DPR menargetkan RUU Ekraf dapat disahkan dalam masa sidang III tahun sidang 2018-2019. "Itu target dari DPR kan, saat ini masih terus dalam pembahasan," terang Karyanto.

Berdasarkan draft RUU Ekraf, terdapat batasan sektor yang masuk dalam ekonomi kreatif. Pada pasal 4 ayat 1 dikatakan, jenis ekraf terdiri atas ekonomi berbasis warisan budaya, seni, media, dan kreasi fungsional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×