Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Komisi X DPR mengaku telah satu visi dalam penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) Ekonomi Kreatif (Ekraf).
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perdagangan Kemdag) Karyanto Suprih.
Saat ini RUU tersebut masih dalam pembahasan. "Spritnya sudah sama antara pemerintah dan DPR hanya redaksionalnya saja yang perlu disesuaikan," ujar Karyanto saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (22/1).
RUU tersebut berupaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia. Adanya aturan tersebut akan menciptakan ekosistem yang baik bagi sektor ekonomi kreatif.
Beberapa hal yang akan diatur dalam RUU tersebut antara lain Sumber Daya Manusia (SDM), infrastruktur, kewirausahaan, promosi, investasi, dan kelembagaan.
Sebelumnya DPR menargetkan RUU Ekraf dapat disahkan dalam masa sidang III tahun sidang 2018-2019. "Itu target dari DPR kan, saat ini masih terus dalam pembahasan," terang Karyanto.
Berdasarkan draft RUU Ekraf, terdapat batasan sektor yang masuk dalam ekonomi kreatif. Pada pasal 4 ayat 1 dikatakan, jenis ekraf terdiri atas ekonomi berbasis warisan budaya, seni, media, dan kreasi fungsional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News