kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Pemerintah dan DPR sudah satu visi dalam pembahasan RUU ekonomi kreatif


Selasa, 22 Januari 2019 / 19:21 WIB
Pemerintah dan DPR sudah satu visi dalam pembahasan RUU ekonomi kreatif


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Komisi X DPR mengaku telah satu visi dalam penyusunan Rancangan Undang  Undang (RUU) Ekonomi Kreatif  (Ekraf).
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perdagangan Kemdag) Karyanto Suprih.

Saat ini RUU tersebut masih dalam pembahasan. "Spritnya sudah sama antara pemerintah dan DPR hanya redaksionalnya saja yang perlu disesuaikan," ujar Karyanto saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (22/1).

RUU tersebut berupaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia. Adanya aturan tersebut akan menciptakan ekosistem yang baik bagi sektor ekonomi kreatif.

Beberapa hal yang akan diatur dalam RUU tersebut antara lain Sumber Daya Manusia (SDM), infrastruktur, kewirausahaan, promosi, investasi, dan kelembagaan.

Sebelumnya DPR menargetkan RUU Ekraf dapat disahkan dalam masa sidang III tahun sidang 2018-2019. "Itu target dari DPR kan, saat ini masih terus dalam pembahasan," terang Karyanto.

Berdasarkan draft RUU Ekraf, terdapat batasan sektor yang masuk dalam ekonomi kreatif. Pada pasal 4 ayat 1 dikatakan, jenis ekraf terdiri atas ekonomi berbasis warisan budaya, seni, media, dan kreasi fungsional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×