Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI, Jumat (9/4).
Indonesia–European Free Trade Association Comprehensive Economic Partnership Agreement (Indonesia–EFTA CEPA /IE–CEPA) merupakan kerja sama ekonomi antara Indonesia dan kelompok negara EFTA yang beranggotakan Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, perjanjian Indonesia dengan negara EFTA merupakan persetujuan ekonomi komprehensif Indonesia yang pertama dengan negara di Eropa. Dia juga mengatakan ada berbagai manfaat yang diharapkan dari perjanjian ini.
"Selain untuk meningkatkan ekspor, investasi dan akses pasar ke benua Eropa, IE–CEPA diharapkan dapat meningkatkan profil dan kampanye positif produk kelapa sawit Indonesia secara global dan mendorong diterimanya standar keberlanjutan untuk kelapa sawit Indonesia (ISPO) oleh Swiss,” ujar Lutfi dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Jumat (9/4).
Adapun, draft RUU IE-CEPA ini pun sudah disetujui oleh DPR dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan pemerintah pada 22 Maret 2021 lalu.
Lebih lanjut Lutfi mengatakan, setelah RUU tentang IE–CEPA disahkan, pemerintah akan membuat peraturan pendukung untuk mengimplementasikan IE–CEPA berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait tata cara pengenaan dan penetapan tarif bea masuk, serta Peraturan Menteri Perdagangan terkait ketentuan surat keterangan asal (SKA).
Baca Juga: DPR setujui pembentukan kementerian investasi, ini kata pengusaha
Tak hanya itu, pemerintah pun perlu segera menyiapkan langkah-langkah strategis lewat upaya koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, serta para pemangku kepentingan untuk mengimplementasikan IE–CEPA yang ditargetkan pada awal semester II 2021.
“Dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang ini menjadi Undang-Undang, DPR telah melaksanakan amanat konstitusi karena IE–CEPA dan UU Cipta Kerja dapat mendorong transformasi ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan umum, khususnya dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca Covid-19,” ujar Lutfi.
Berdasarkan data Kemendag, total perdagangan Indonesia–EFTA pada 2020 sebesar mencapai US$ 3,3 miliar atau meningkat 92,62% dibandingkan dengan 2019 yang hanya US$ 1,7 miliar.
Pada 2020, EFTA menduduki peringkat ke-15 negara tujuan ekspor Indonesia dengan nilai ekspor sebesar US$ 2,4 miliar atau meningkat 195,72% dibandingkan 2019 yang hanya sebesar US$ 829,4 juta.
EFTA merupakan negara asal impor ke-24 bagi Indonesia dengan nilai impor sebesar US$ 882,5 juta pada 2020. Angka ini turun 2,17% dibandingkan 2019 yang sebesar US$ 902,1 juta.
Selanjutnya: Menguat 0,98% dalam sepekan, berikut sentimen pendorong IHSG
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News