kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   17.000   0,90%
  • USD/IDR 16.296   -70,00   -0,43%
  • IDX 7.065   -110,75   -1,54%
  • KOMPAS100 1.025   -19,53   -1,87%
  • LQ45 796   -18,81   -2,31%
  • ISSI 225   -1,20   -0,53%
  • IDX30 416   -10,01   -2,35%
  • IDXHIDIV20 494   -14,82   -2,91%
  • IDX80 115   -2,20   -1,87%
  • IDXV30 119   -2,04   -1,69%
  • IDXQ30 136   -3,44   -2,46%

Pemerintah dan DPR akan mengubah kewenangan sektor keuangan


Senin, 05 April 2021 / 11:51 WIB
Pemerintah dan DPR akan mengubah kewenangan sektor keuangan
ILUSTRASI. Pemerintah dan DPR akan mengubah kewenangan sektor keuangan


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah besama dengan Komisi XI DPR RI akan mengubah kewenangan sektor keuangan. Dalam hal ini peran dari para anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Agenda tersebut tertera dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Pada bulan lalu, calon beleid ini sudah ditetapkan sebagai program legislasi (Prolegnas) prioritas 2021.

Dus, secepatnya pemerintah termasuk anggota KSSK dan DPR RI akan membahasnya di tahun ini. Sri Mulyani mengatakan, RUU itu dilatarbelakangi guna menguatkan sektor keuangan Indonesia.

Baca Juga: Hingga 26 Maret 2021, Kemenkeu sudah terima usulan pinjaman daerah Rp 48,02 triliun

“Diharapkan akan berikan fondasi yang kuat dan lebih up to date serta komprehensif terkait reformasi pengembangan dan penguatan sektor keuangan sebagai penyempurnaan dari regulasi penataan kewenangan dan penguatan koordinasi di bidang sektor keuangan,” Kata  Sri Mulyani dalam acara Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI), Senin (5/4).

Lebih lanjut, Menkeu menambahkan RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan turut merevisi ketentuan dalam ruang lingkup financial technology (fintech) dan teknologi digital dalam sistem keuangan.

Selanjutnya: Memitigasi Risiko Taper Tantrum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×