kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah dan BI percaya diri dana repatriasi tidak akan kabur ke luar negeri


Kamis, 17 Januari 2019 / 16:57 WIB
Pemerintah dan BI percaya diri dana repatriasi tidak akan kabur ke luar negeri


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Pemerintah percaya diri dana repatriasi dari tax amnesty akan tetap bertahan di pasar dalam negeri meskipun masa tahan (holding period) nya akan berakhir pada Desember 2019 mendatang. Hal itu ditandai dengan tidak adanya kebijakan baru atau instrumen baru untuk menahan dana tersebut.

Bank Indonesia (BI) misalnya, menyatakan meski tidak ada instrumen baru menahan dana tersebut, tapi pihaknya tidak khawatir, lantaran Bank Sentra Indonesia ini optimis tidak adanya risiko dana repatriasi tersebut pergi ke luar negeri. 

"Kami tidak melihat ada risiko dana repatriasi kalau akan ke luar negeri," jelas Gubernur BI Perry Warjiyo, Kamis (17/1).

Keyakinan ini dilandasi besarnya dana repatriasi yang sudah ditanamkan ke dalam negeri dalam bentuk deposito, Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) seta aset keuangan lainnya.

Sejalan dengan BI, Kementerian Keuangan (Kemkeu) juga hingga saat ini belum menyiapkan instrumen baru untuk menahan dana repatriasi tax amnesty. Kondisi fundamental terhitung apik bagi para investor untuk tetap mempertahankan dana repatriasi di pasar domestik. Kemkeu meyakini kondisi perekonomian dalam negeri cukup baik untuk menahan dana repatriasi. 

Meski demikian, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia  menyebut Pemerintah dan BI perlu mempertimbangkan cara untuk menjaga dana repatriasi. Misalnya dengan insentif pajak atau instrumen investasi khusus.

Berdasarkan data yang dikumpulkan Kontan.co.id, total repatriasi amnesti pajak mencapai Rp 147 triliun. Akan tetapi, realisasinya hanya sebesar Rp 138 triliun. Aturan mengenai batas holding period dana repatriasi yang hanya berlaku selama tiga tahun tertuang dalam Undang-Undang No 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×