kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.340.000   -1.000   -0,04%
  • USD/IDR 16.712   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.570   155,90   1,85%
  • KOMPAS100 1.188   24,76   2,13%
  • LQ45 863   17,67   2,09%
  • ISSI 300   6,15   2,09%
  • IDX30 447   6,81   1,55%
  • IDXHIDIV20 518   8,17   1,60%
  • IDX80 134   2,95   2,26%
  • IDXV30 137   1,51   1,12%
  • IDXQ30 143   2,38   1,69%

Pemerintah Buka Global Citizenship: Mantan WNI Bisa Tinggal-Kerja Tanpa Batas


Senin, 24 November 2025 / 12:52 WIB
Pemerintah Buka Global Citizenship: Mantan WNI Bisa Tinggal-Kerja Tanpa Batas
ILUSTRASI. Paspor baru dengan cover berwarna merah yang diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemkumham RI.


Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia membuka pendaftaran untuk izin tinggal baru yang memungkinkan mantan warga negara Indonesia (WNI) untuk tinggal dan bekerja di dalam negeri tanpa batas waktu, sebagai alternatif dari kewarganegaraan ganda.

Berdasarkan hukum Indonesia, kewarganegaraan ganda tidak diakui bagi orang dewasa. Siapa pun yang memiliki dua paspor harus memilih satu kewarganegaraan ketika berusia 18 tahun.

Baca Juga: Di Sela KTT G20, Gibran Bertemu Wakil Kanselir Jerman Bahas Industri dan Ekonomi

Melansir pemberitaan Reuters Senin (24/11/2025), kebijakan baru ini, bernama Global Citizenship of Indonesia (GCI), meniru program Overseas Citizenship of India (OCI) yang memungkinkan orang keturunan India untuk tinggal, bekerja, dan berkunjung ke India tanpa batas waktu.

“GCI merupakan solusi strategis terhadap tantangan kewarganegaraan ganda dengan memberikan izin tinggal tanpa batas bagi warga negara asing yang memiliki hubungan kuat dengan Indonesia,” ujar Edy Eko Putranto, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, kepada Reuters pada Sabtu (22/11/2025).

Ia menambahkan bahwa diaspora Indonesia dapat berperan dalam pembangunan nasional.

Mantan WNI, warga negara asing keturunan Indonesia hingga derajat kedua, dan anak-anak dari pernikahan campuran berhak mengajukan permohonan.

Permintaan untuk kewarganegaraan ganda meningkat seiring kekhawatiran atas “brain drain”, ketika WNI meninggalkan tanah air untuk mencari peluang lebih baik di luar negeri.

Baca Juga: Prabowo Pimpin Rapat Strategis Kehutanan & Tambang di Hambalang

Data Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan hampir 4.000 WNI menjadi warga negara Singapura antara 2019 hingga 2022.

Indonesia, dengan populasi 280 juta orang, merupakan negara terpadat keempat di dunia.

“Kementerian merespons fenomena brain drain dengan mengubahnya menjadi peluang strategis, memberikan hak khusus bagi diaspora agar talenta Indonesia dapat kembali atau berkontribusi secara jarak jauh,” kata Putranto.

Selanjutnya: Hasil & Klasemen Super League 2025 Pekan 13, Borneo FC Kalahkan Madura United 1-0

Menarik Dibaca: Sambut Liburan dengan Promo Holiyay Bakmi GM Menu Favorit dalam Satu Paket Hemat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×