Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuturkan, dirinya telah meneken peraturan pemerintah mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) dan juga gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara.
Tak hanya THR dan gaji ke-13 Jokowi juga menyebut akan ada tambahan tunjangan kinerja sebesar 50% untuk ASN, TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi covid," kata Jokowi dalam Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4).
Dengan adanya kebijakan THR, gaji ke-13 dan tunjangan tersebut diharapkan dapat menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN.
Sedangkan untuk THR, gaji ke-13 dan tunjangan yang bersumber pada APBD akan diatur lebih rinci di Peraturan Kepala Daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News