kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   -7.000   -0,24%
  • USD/IDR 16.803   -27,00   -0,16%
  • IDX 8.208   76,41   0,94%
  • KOMPAS100 1.158   11,92   1,04%
  • LQ45 834   4,76   0,57%
  • ISSI 292   4,18   1,45%
  • IDX30 432   1,55   0,36%
  • IDXHIDIV20 517   -1,32   -0,25%
  • IDX80 129   1,26   0,99%
  • IDXV30 142   0,43   0,30%
  • IDXQ30 140   -0,26   -0,19%

Pemerintah Beri Tunjangan Kinerja pada ASN dan Pensiunan, Ini Besarannya


Kamis, 14 April 2022 / 21:18 WIB
Pemerintah Beri Tunjangan Kinerja pada ASN dan Pensiunan, Ini Besarannya
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuturkan, dirinya telah meneken peraturan pemerintah mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) dan juga gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara.

Tak hanya THR dan gaji ke-13 Jokowi juga menyebut akan ada tambahan tunjangan kinerja sebesar 50% untuk ASN, TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi covid," kata Jokowi dalam Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4).

Dengan adanya kebijakan THR, gaji ke-13 dan tunjangan tersebut diharapkan dapat menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN.

Sedangkan untuk THR, gaji ke-13 dan tunjangan yang bersumber pada APBD akan diatur lebih rinci di Peraturan Kepala Daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×