kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.888.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.340   30,00   0,18%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Pemerintah beda pendapat soal penghapusan jabatan eselon 3


Minggu, 01 Januari 2012 / 20:00 WIB
Pemerintah beda pendapat soal penghapusan jabatan eselon 3
ILUSTRASI. Aturan umrah terbaru, usia jamaah bisa hingga 60 tahun. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS 


Reporter: Riendy Astria | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Terkait rencana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemPAN dan RB) yang akan menghapuskan jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon 3, eselon 4 dan eselon 5, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menilai kalau sebaiknya penghapusan eselon 3 tidak dilakukan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengungkapkan, jika jabatan eselon 3 tetap dihapus, hal tersebut akan terlalu frontal. Kalau bisa, penghapusan dilakukan untuk jabatan eselon 4 dan eselon 5 saja. " Di daerah, eselon 3 itu sudah kepala bagian (kabag), camat saja eselon 3, masa mau dihapus," kata Gamawan usai salat Jumat, (30/12),

Gamawan mengakui, kalau struktur PNS yang ada saat ini tidak efektif dan terlalu banyak jabatan struktural. Makanya, dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) akan ada perubahan struktur, yakni memperbanyak jabatan fungsional dan mengurangi jabatan struktural.

Sebelumnya, Menteri PAN dan RB Azwar Abubakar mengatakan akan menghapus jabatan struktural eselon 3 dan eselon 4 untuk dijadikan jabatan fungsional. "Misalnya jadi programer atau analisis, yang pasti sesuai dengan kompetensi," kata Azwar. Nantinya, sistem baru tersebut akan masuk dalam RUU ASN.

Saat ini, banyak orang yang lebih mengincar jabatan struktural dibandingkan dengan fungsional lantaran, tunjangan jabatan struktural lebih besar dibandingkan dengan jabatan fungsional. Ke depannya, dalam RUU ASN, tunjangan diberikan berdasarkan kinerja.

"Seluruh PNS kan nanti setiap hari harus membuat laporan kerjanya, wajib, semua akan terlihat di situ, tunjangan diberikan berdasarkan kinerja," kata Azwar.

Penghapusan jabatan struktural akan diikuti dengan penambahan jabatan fungsional. Semua harus berada pada kompetensinya masing-masing. Misalnya, tes menjadi satpam akan berbeda dengan tes pemadam kebakaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×