kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Pemerintah bakal naikkan tarif tol pada September 2011


Rabu, 09 Maret 2011 / 07:10 WIB
ILUSTRASI. benedicta.prima@kontan.co.id-Direktur Utama IFII Heffy Hartono. Resmi melantai, PT Indonesia Fibreboard Industry Tbk (IFII) raup dana segar Rp 148,27 miliar


Reporter: Hans Henricus | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Diam-diam pemerintah sedang menyiapkan kenaikan tarif jalan tol. Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengakui rencana kenaikan tarif tol itu.

"Jika tidak ada perubahan, pemerintah akan menaikan tarif tol itu pada September nanti," ujar Djoko, usai rapat pembangunan jalan tol trans Jawa di kantor Wakil Presiden, Selasa (8/3).

Namun, Djoko enggan menjelaskan berapa besar kenaikan tarif tol itu. Alasannya, hingga kini masih dalam penggodokan.

Cuma, dia bilang, kenaikan tarif tol berjalan setiap dua tahun sekali dan mengacu pada laju inflasi yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik. "Rumusannya sudah ada," kata Djoko.

Dia menjamin pemerintah tidak akan menunda kenaikan tarif tol itu. Menurutnya, penundaan hanya berlaku jika operator jalan tol tidak memenuhi standar pelayanan minimal.

Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 392 tahun 2005. Isinya meliputi substansi pelayanan kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, dan unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×