Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menganggarkan dana sebesar Rp 25 triliun untuk voucher makanan melalui aplikasi online, dan dukungan pariwisata berupa diskon tiket, hotel, dan lain sebagainya untuk meningkatkan konsumsi masyarakat golongan menengah-atas. Namun, insentif ini baru bisa diimplementasikan jika penyebaran virus sudah tidak terlalu masif.
Insentif tersebut bertajuk Stimulus Permintaan dengan tujuan untuk memberikan dukungan pariwisata melalui pemberian diskon tiket, hotel, voucher makanan melalui aplikasi online dengan fokus penerima insentif adalah masyarakat.
Hal tersebut merupakan salah satu bagian strategi pemerintah atas program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terhadap ekonomi dalam negeri.
Baca Juga: Dapat suntikan PMN Rp 500 miliar, ITDC perkuat pembangunan KEK Mandalika
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, apabila kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sudah dapat dilonggarkan sedikit pada kuartal III-2020 dengan asumsi penyebaran virus sudah tidak terlalu masif, maka insentif ini akan segera dijalankan.
"Jika misalnya kuartal III-2020 PSBB bisa dilonggarkan sedikit, mungkin orang-orang sudah mau mulai jalan-jalan. Jadi akan kami berikan stimulus konsumsi untuk kelas menengah. Misalnya pariwisata untuk voucher beli makanan, transportasi dan sebagainya nanti kami lihat peluangnya," ujar Febrio dalam telekonferensi, Rabu (13/5).
Senada dengan Febrio, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menegaskan implementasi dari stimulus tersebut akan sangat tergantung dengan keadaan darurat, serta kapan pandemi ini benar-benar menunjukkan penurunan.
"Kalaupun pariwisata akan dijadikan fokus, pasti tetap dilakukan dengan protokol kesehatan, sehingga tetap belum bisa maksimal. Implementasinya harus bertahap dan dipastikan aman," ujar Yustinus kepada Kontan.co.id, Minggu (17/5).
Artinya, meski ditargetkan dapat berjalan pada kuartal III atau kuartal IV-2020, tetapi implementasinya akan sangat bersifat dinamis mengikuti pola perkembangan penyebaran virus di dalam negeri.
Baca Juga: Kadin: Pemerintah perlu siapkan Rp 1.000 triliun untuk UMKM yang terdampak Covid-19
"Pemerintah terus mendengarkan dan mencermati dinamika yang ada dan merumuskan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat," kata Yustinus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News