Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemkeu) Sonny Loho mengaku, hingga kini dirinya belum mengadakan pembicaraan lebih dalam mengenai tawaran saham PT Freeport Indonesia sebesar 10,64% atau US$ 1,7 miliar atau Rp 23,5 triliun.
Sonny juga mengatakan, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bahkan belum sempat membicarakan hal tersebut sehingga belum ada skenario dari pemerintah.
Meski demikian menurutnya, pemerintah akan melakukan tawar-menawar atas saham perusahaan tambang emas dan tembaga di Papua tersebut.
"Pemerintah pasti cari best price," kata Sonny di kantornya, Selasa (19/1).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerima surat penawaran divestasi 10,64% saham PT Freeport Indonesia 13 Januari 2016 atau satu hari sebelum tenggat waktu penawaran divestasi saham tersebut.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara, pemerintah mempunyai waktu 60 hari untuk memutuskan apakah akan membeli saham Freeport atau tidak.
Jika selama 60 hari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten atau kota tidak berminat atau tidak memberi jawaban maka saham divestasi akan ditawarkan kepada badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD) secara lelang.
Jika BUMN dan BUMD tidak berminat maka akan ditawarkan ke swasta nasional, juga dengan cara lelang.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro Senin (18/1) kemarin mengatakan, dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2016 tidak dianggarkan pembelian saham perusahaan tersebut.
Namun menurutnya, jika pemerintah akhirnya nanti memutuskan akan membeli saham Freeport maka anggarannya akan dimasukkan dalam APBN Perubahan 2016 mendatang.
Bambang juga membantah masuk tim khusus yang mengawal pembelian saham Freeport.
"Saya tinggal tunggu pemerintah mau beli dengan cara apa. Harus jelas semua. Apa mau beli atau tidak? Berapa harga yang tepat. Siapa yang mau jadi eksekutor?," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













