kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45925,04   -6,32   -0.68%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah akan atur ulang PPN dengan GST, ini beda PPN dengan GST


Jumat, 21 Mei 2021 / 17:49 WIB
Pemerintah akan atur ulang PPN dengan GST, ini beda PPN dengan GST
ILUSTRASI. Pemerintah akan atur ulang PPN dengan GST. ini beda GST dengan PPN. KONTAN/Fransiskus Simbolon/31/03/2017


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah akan mengatur ulang ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, revisi tarif PPN itu termasuk dalam materi pada Revisi Undang-Undang (UU) 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP). 

Revisi UU KUP juga telah  telah ditetapkan masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2021. Airlangga menyebut dalam revisi UU KUP tersebut, ada klausul Goods And Service Tax (GST). 

Bisa jadi skema GTS adalah pengganti PPN yang berlaku saat ini. Hanya, Airlangga memastikan kebijakan perpajakan yang diusulkan pemerintah ke parlemen akan memerhatikan kondisi ekonomi.

“Kita tunggu pembahasan dengan DPR. Presiden sudah kirim surat ke DPT untuk pembahasan ini. Pada prinsipnya pemerintah tetap memperhatikan situasi perekonomian nasional,” ujar Airlangga saat acara Halalbihalal dan Diskusi Menko Perekonomian Bersama Wartawan, Rabu (19/5).

Dalih Airlangga, skema GST diajukan dalam rangka melindungi industri manufaktur yang selama ini terpukul akibat pandemi virus corona. 

Lalu apa sih  GST dan apa bedanya dengan PPN, berikut penjelasannya: 

GST adalah kepanjangan tangan dari Goods and Services Tax. Jamak dikenal juga sebagai VAT (Value Added Tax).

Namanya juga GST, ini adalah pungutan pajak yang dikenakan pada barang dan jasa atau layanan publik. 

Baca Juga: Saran pengamat pajak terkait wacana pemerintah mengubah tarif PPN

Saat ini, atas pembelian barang atau jasa, pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tarifnya 10%. Dasar pengenaan PPN adalah Undang Undang Nomor 42/2009.  Pasal 7 UU ini menyebut, tarif PPN 

  • Sebesar 10% untuk penyerahan dalam negeri. Tarif ini yang sangat familiar dan paling sering digunakan oleh para PKP (Pengusaha Kena Pajak) baik untuk transaksi jual-beli barang maupun jasa. 
  • Ada juga tarif PPN sebesar 0% untuk ekspor barang kena pajak berwujud maupun tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak. 
  • Tarif pajak tersebut ewaktu-waktu dapat berubah minimal sebesar 5% dan maksimal sebesar 15% yang perubahan tarifnya diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Lantas bagaimana dengan GST? Mari kita ambil contoh Singapura.

Berbeda dengan tarif PPN Indonesia, tarif GST Singapura beberapa kali mengalami perubahan saban tahun. Jika tahun 1994 berlaku tarif tunggal sebesar 3% maka tahun 2003, GST menjadi sebesar 4% dan menjadi 5% di 2004. Adapun di tahun 2007 berlaku tarif tunggal sebesar 7% dan tahun 2018 berlaku tarif  tunggal sebesar 9% 

Berdasarkan objek pajak, PPN Indonesia dipungut pada Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha,  Impor BKP, Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Baca Juga: Ada rencana tarif baru sebesar 35% dalam lapisan PPh Orang Pribadi

Lalu dipungut juga dalam pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean serta ekspor BKP berwujud atau tidak berwujud dan Ekspor JKP oleh PKP.

Sementara objek pajak GST Singapura sesuai bagian III Butir 8 Goods and Services Tax,  berlaku untuk setiap penyerahan barang dan jasa yang dilakukan di Singapura oleh PKP sehubungan dengan bisnis yang dijalankan, serta untuk setiap impor barang (selain impor yang mendapatkan pembebasan). 

Sementara berdasarkan jangka waktu atau periodenya, berdasarkan Pasal 15A UU PPN, SPT masa PPN wajib disampaikan paling lambat disampaikan pada akhir bulan berikutnya setelah berakhir masa pajak. 

Adapun, GST Singapura, penyampaian SPT disampaikan dalam jangka waktu sebulan sejak akhir periode akuntansi yang ditentukan. 

Sekadar mengingatkan, PPN dikenalkan di Indonesia pada 1 Juli 1984 bertepatan dengan diberlakukan UU PPN pertama nomor 8 Tahun 1983. 

Baca Juga: Pemerintah wacanakan ubah tarif PPN, ini saran pengamat pajak

Di negara-negara tetangga seperti Singapura, GST berlaku 1 April 1994 dengan tarif tunggal. 

Kebijakan ini lantas disusul beberapa negara ASEAN lainnya seperti Thailand, Filipina, dan Kamboja.  Laos menerapkan GST pada 2009, kemudian disusul oleh Brunei Darussalam dan Myanmar. 

Di Malaysia, Goods and Services Tax dipungut sejak  1 April 2015. Namun pada 1 September 2018, sistem GST digantikan dengan sistem Sales and Service Tax (SST). 

Sistem tersebut terdiri dari Sales Tax (Cukai Jualan) dan Service Tax (Cukai Perkhidmatan) yang sejatinya sudah berlaku di Malaysia pada tahun 1972.

Sementara di India, UU tentang GST ini baru mulai disahkan oleh Parlemen India pada 29 Maret 2017 dan berlaku pada 1 Juli 2017. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×