Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Pemerintah berencana akan menambah penarikan pinjaman luar negeri di tahun 2014 mendatang untuk 25 Kementerian/Lembaga (K/L).
Saat ini jumlah pinjaman luar negeri 25 K/L tersebut mencapai Rp 21,6 triliun. Sementara dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2014 yang diajukan Pemerintah ke DPR, jumlah komitmen baru yang akan di tarik tahun 2014 mencapai Rp 9,3 triliun. Menurut Wakil Menteri Pejabat Sementara Direktur Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) Robert Pakpahan, pinjaman itu untuk sejumlah proyek yang akan dilakukan oleh K/L.
Misalnya saja, Kementrian Dalam negeri mengajukan komitmen utang baru sebesar Rp 265,6 miliar salah satunya akan digunakan untuk melaksanakan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri. "Jadi memang pengajuan komitmen utang baru ini diminta oleh setiap K/L," ujarnya Senin (30/9) di DPR.
Namun, dari 25 K/L yang memiliki tunggakan utang luar negeri, hanya 14 K/L saja yang mengajukan komitmen utang baru. Diantara K/L tersebut, yang mengajukan komitmen terbesar adalah kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas sebesar Rp 25 triliun. Sayang Robert tidak menjelaskan peruntukan komitmen utang baru tersebut.
Sisanya, komitmen yang diajukan jumlahnya beragam, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) misalnya, mereka mengajukan komitmen pinjaman baru paling kecil, yaitu sebesar Rp 3,9 miliar. "Penyusunan pengajuan komitmen utang baru ini melalui proses rencana strategi yang dilakukan bersama Bappenas," ujar Robert.
Namun pengajuan komitmen baru ini mendapat kritikan tajam oleh Badan Anggaran DPR-RI. Menurut Ketua Banggar Ahmadi Noor Supit, jumlah tambahan utang yang diajukan ini harus dipertanyakan peruntukannya. Selain itu, Ahmadi juga menyoroti keberadaan komitmen utang lama yang hingga kini belum juga jelas penggunaannya.
Ia mengusulkan untuk tidak menyetujui permohonan ini. Atau paling tidak, untuk komitmen utang baru yang nilainya kecil tidak usah diberikan, karena bisa menggunakan anggaran pemerintah dalam RAPBN 2014. Sebab, biasanya penggunaan utang baru ini diajukan ketika ada kekurangan anggaran, sementara K/L yang bersangkutan membutuhkan anggaran untuk menjalankan programnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News