kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.027.000   167.000   5,84%
  • USD/IDR 16.805   20,00   0,12%
  • IDX 7.923   -406,88   -4,88%
  • KOMPAS100 1.108   -57,53   -4,94%
  • LQ45 806   -27,29   -3,27%
  • ISSI 278   -19,24   -6,46%
  • IDX30 421   -8,88   -2,07%
  • IDXHIDIV20 505   -4,36   -0,85%
  • IDX80 123   -5,79   -4,48%
  • IDXV30 135   -3,57   -2,57%
  • IDXQ30 137   -1,44   -1,04%

Pemeriksa Pajak Malas Melaporkan Hartanya


Senin, 29 September 2008 / 16:36 WIB
Pemeriksa Pajak Malas Melaporkan Hartanya
ILUSTRASI. TAJUK - Titis Nurdiana


Reporter: Martina Prianti | Editor: Test Test

JAKARTA. Kepatuhan aparat pemeriksa pajak untuk melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) patut dipertanyakan. Sebab, hingga 26 September 2008, hanya 999 dari 1.918 aparat pemeriksa pajak yang melaporkan harta kekayaannya ke KPK.

Padahal, KPK sudah memberikan tenggat waktu yang longgar bagi pejabat pajak untuk melaporkan harta kekayaannya. Batas waktu ini lebih lama ketimbang yang ditetapkan menteri keuangan yakni pada 20 September 2008 lalu.KPK terpaksa memperpanjang batas waktu lantaran jumlah aparat pajak yang menyampaikan laporan harta kekayaannya sangat minim.

Karena itu, KPK berharap agar pemeriksa pajak yang malas segera melaporkan harta kekayaannya menjelang tenggat waktu yang jatuh pada hari ini (30/9). "Kami akan tetap buka kantor hari ini agar yang lain bisa segera menyerahkan laporan harta kekayaannya," ucap Wakil Ketua KPK Muhammad Yassin, Senin (29/9).

Rendahnya kesadaran aparat pemeriksa pajak ini tentu mengundang sejumlah pertanyaan. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan Heikinus Manao mengatakan seharusnya sudah tidak ada alasan bagi aparat pajak untuk tidak melaporkan harta kekayaannya.

"Tidak ada alasan yang mengatasnamakan takut diperiksa KPK," katanya. Karena itu, Heikinus akan segera mencari tahu penyebabnya rendahnya antusiasme pejabat pajak malas dalam menunaikan perintah menteri keuangan ini.

Aparat pajak wajib menyerahkan laporan harta kekayaan ke KPK sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 996/PMK/2006 tentang Kewajiban Pejabat di Lingkungan Departemen Keuangan. Aturan ini juga berlaku bagi seluruh pejabat di Lapangan Banteng dan seluruh auditor Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Rencananya, KPK akan memverifikasi laporan harta kekayaan pemeriksa pajak  ini. Bila ada laporan yang mencurigakan dan tidak benar , KPK akan memanggil pemeriksa pajak yang bersangkutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×