kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.405.000   -9.000   -0,64%
  • USD/IDR 15.370
  • IDX 7.722   40,80   0,53%
  • KOMPAS100 1.176   5,28   0,45%
  • LQ45 950   6,41   0,68%
  • ISSI 225   0,01   0,00%
  • IDX30 481   2,75   0,57%
  • IDXHIDIV20 584   2,72   0,47%
  • IDX80 133   0,62   0,47%
  • IDXV30 138   -1,18   -0,84%
  • IDXQ30 161   0,48   0,30%

Pemenuhan Wajib DMO Produsen Minyak Goreng Baru 49,94% dari Alokasi 450.000 Ton


Rabu, 22 Februari 2023 / 21:06 WIB
Pemenuhan Wajib DMO Produsen Minyak Goreng Baru 49,94% dari Alokasi 450.000 Ton
ILUSTRASI. Realisasi DMO minyak goreng rakyat baru mencapai 49,94% atau setara 224.741 ton dari target 450.000 ton. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/aww.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan melaporkan realisasi Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng rakyat baru mencapai 49,94% atau setara 224.741 ton dari target 450.000 ton. 

"Hal ini berdasarkan laporan yang disampaikan produsen minyak goreng ke SIMIRAH, sampai hari Rabu, 22 Februari 2023 pukul 18.00 WIB," kata Plt. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Kasan kepada Kontan.co.id, Rabu (23/2). 

Dari jumlah tersebut sebanyak 49.824 ton didistribusikan dalam bentuk MinyaKita. Sementara 174.917 ton sisanya dalam bentuk minyak curah curah. 

"Terkait hasil capaian ini, kami optimistis dan berupaya mendorong produsen untuk dapat memenuhi target pendistribusian 450.000 ton Minyak Goreng Rakyat," tambah Kasan. 

Baca Juga: Kemendag Temukan Minyakita Palsu, Masyarakat Harus Waspada

Diketehui, pemerintah meningkatkan jumlah suplai minyak goreng (migor) rakyat menjelang bulan Ramadan dan Lebaran 2023. Adapun besar penambahannya sebanyak 50% atau menjadi 450.000 ton per bulannya. 

Dengan penambahan ini, Kemendag memastikan ketersediaan minyak goreng menjelang puasa dan Lebaran aman. Oleh karena itu, demi memastikan stabilitas harganya, Kemendag juga membuat pedoman aturan penjualan migor rakyat. 

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.

Ada tiga poin penting dalam SE yang diterbitkan pada 6 Februari tersebut. Tiga butir pedoman itu wajib dipatuhi produsen, distributor, hingga pengecer. 

Pertama, penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan HET (Harga Eceran Tertinggi).

Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya. Ketiga, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari untuk migor curah dan 2 liter per orang per hari untuk migor kemasan Minyakita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mudah Menagih Hutang Penyusunan Perjanjian & Pengikatan Jaminan Kredit serta Implikasi Positifnya terhadap Penanganan Kredit / Piutang Macet

[X]
×