kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.887   61,00   0,38%
  • IDX 7.129   -31,79   -0,44%
  • KOMPAS100 1.094   -0,86   -0,08%
  • LQ45 868   -3,58   -0,41%
  • ISSI 216   0,12   0,05%
  • IDX30 443   -2,98   -0,67%
  • IDXHIDIV20 536   -4,30   -0,80%
  • IDX80 125   -0,18   -0,15%
  • IDXV30 133   -2,27   -1,67%
  • IDXQ30 148   -1,19   -0,80%

Pemda diminta tegas menegakkan aturan terkait mudik lebaran


Jumat, 16 April 2021 / 13:30 WIB
Pemda diminta tegas menegakkan aturan terkait mudik lebaran
ILUSTRASI. Calon penumpang bersiap menaiki bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 - 17 Mei 2021. Kebijakan ini untuk mencegah penularan virus Covid-19 yang dapat diakibatkan tingginya mobilitas masyarakat yang melakukan tradisi mudik lebaran.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengingatkan, masyarakat yang melakukan perjalan sebelum atau sesudah tanggal tersebut, tetap perlu menjunjung prinsip kehati-hatian. "Karena virus ini dapat mengancam kita dimana saja dan kapan saja," Wiku menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Kamis (15/4/2021) yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia.

Baca Juga: Bertahan di tengah pandemi, Menhub dorong sektor penerbangan berkolaborasi

Dan bagi pemerintah daerah diminta menegakkan aturan yang ditetapkan pemerintah dalam penanganan Covid-19 selama bulan suci Ramadan dan perayaan Idul Fitri. Dimana sebelum tanggal 6 Mei, aturan yang berlaku ialah Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 12 Tahun 2021. Aturan tersebut memuat tentang prasyarat yang harus dipenuhi para pelaku perjalanan dalam negeri sebelum tanggal 6 Mei 2021. 

"Saya minta kepada seluruh pemerintah daerah untuk menegakkan surat edaran satgas ini dengan tegas dilapangan. Agar tidak terjadi penularan karena peningkatan mobilitas penduduk, yang akan menimbulkan kerumunan," tegas Wiku. 

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: Waspada yang bepergian ke Bali, zona merah corona di pulau dewata terbanyak di RI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×