Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dadan M. Ramdan
Jakarta. Sampai saat ini, belum ada agenda pertemuan antara pemerintah dan DPR soal nasib pembelian 7% saham PT Newmont Nusa Tenggara jatah divestasi tahun 2010. Dewan masih menunggu pemerintah yang masih melakukan kajian pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memutuskan pembelian saham perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu harus mengantongi restu wakil rakyat di Senayan.
Agus Martowardojo, Menteri Keuangan, mengatakan, pemerintah belum bisa mengajukan permohonan persetujuan pembelian 7% saham divestasi Newmont ke DPR, karena masih dalam pembahasan. Tapi, dana untuk membeli saham itu sudah siap. "Dana sudah ada di tangan Pusat Investasi Pemerintah (PIP)," katanya kemarin.
Harry Azhar Aziz, Wakil Ketua Komisi Keuangan (XI) DPR, menyatakan, DPR dalam posisi menunggu kedatangan pemerintah. Tapi, "Pemerintah harus sepakat dulu, apakah membeli lewat pemerintah pusat atau pemerintah daerah," ujarnya.
Anggota Fraksi Golkar ini menegaskan, Komisi XI tidak bisa menjamin DPR bakal menerima permohonan pemerintah. Yang pasti, ia mengklaim, Komisi XI sebelumnya sudah menolak rencana pemerintah membeli 7% saham Newmont. Nah, untuk menarik kembali putusan itu, Komisi XI perlu mendapat restu pimpinan DPR dulu.
Setelah itu, pimpinan DPR bakal memutuskan, apakah masalah ini diserahkan ke Badan Musyawarah atau kembali ke Komisi XI. "DPR juga tidak bisa menjamin pembahasan pembelian saham Newmont bisa berjalan cepat," imbuh Harry.
Menurut Harry, Komisi XI sudah mendengar kabar soal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang berencana meminta Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk membeli saham Newmont. Ia bilang, rencana ini bisa menjadi solusi terbaik, karena tidak ada lagi halangan bagi daerah untuk membeli saham itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News