Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengonfirmasi bahwa pembelian gula di ritel dibatasi maksimal 1 kilogram (kg) per orang.
Ketua Umum Aprindo, Roy N Mandey, menjelaskan bahwa kebijakan ini terpaksa dilakukan karena rata-rata harga gula nasional sudah melampaui Harga Acuan Penjualan (HAP) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 17.500 per kilogram.
"Dengan kata lain kita berupaya menjual dengan asas pemerataan," jelas Roy pada media di Jakarta, Rabu (29/5).
Roy juga menambahkan bahwa langkah ini dilakukan untuk mencegah agar gula yang dibeli di ritel tidak dijual kembali, mengingat harga gula di ritel jauh lebih murah dibandingkan dengan pasar tradisional.
Baca Juga: Bapanas Buka-Bukaan Soal Keadaan Harga Pangan Dunia
"Kita intinya mencegah agar tidak sampai ada spekulan," tambahnya.
Pembatasan ini akan terus diberlakukan hingga pasokan gula di pasar kembali memadai.
Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), Rabu (29/5) pukul 17.28 WIB, harga gula memang berada di atas HAP gula yang telah direlaksasi oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Rata-rata harga gula nasional telah mencapai Rp 18.320 per kilogram, dengan kenaikan tertinggi di Papua Pegunungan mencapai Rp 28.980 per kilogram, dan terendah di D.I Yogyakarta sebesar Rp 17.060 per kilogram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News