kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.515.000   10.000   0,66%
  • USD/IDR 16.249   46,00   0,28%
  • IDX 6.995   17,92   0,26%
  • KOMPAS100 1.046   4,27   0,41%
  • LQ45 822   3,50   0,43%
  • ISSI 213   0,26   0,12%
  • IDX30 418   0,95   0,23%
  • IDXHIDIV20 504   0,32   0,06%
  • IDX80 119   0,56   0,47%
  • IDXV30 124   -0,37   -0,29%
  • IDXQ30 139   0,14   0,10%

Pembelian Gula di Toko Ritel Dibatasi, Aprindo Ungkap Alasannya


Rabu, 29 Mei 2024 / 18:33 WIB
Pembelian Gula di Toko Ritel Dibatasi, Aprindo Ungkap Alasannya
ILUSTRASI. Aprindo mengonfirmasi bahwa pembelian gula di ritel dibatasi maksimal 1 kilogram (kg) per orang. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengonfirmasi bahwa pembelian gula di ritel dibatasi maksimal 1 kilogram (kg) per orang.

Ketua Umum Aprindo, Roy N Mandey, menjelaskan bahwa kebijakan ini terpaksa dilakukan karena rata-rata harga gula nasional sudah melampaui Harga Acuan Penjualan (HAP) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 17.500 per kilogram.

"Dengan kata lain kita berupaya menjual dengan asas pemerataan," jelas Roy pada media di Jakarta, Rabu (29/5). 

Roy juga menambahkan bahwa langkah ini dilakukan untuk mencegah agar gula yang dibeli di ritel tidak dijual kembali, mengingat harga gula di ritel jauh lebih murah dibandingkan dengan pasar tradisional.

Baca Juga: Bapanas Buka-Bukaan Soal Keadaan Harga Pangan Dunia

Roy N. Mandey, Ketua Umum Aprindo.

"Kita intinya mencegah agar tidak sampai ada spekulan," tambahnya.

Pembatasan ini akan terus diberlakukan hingga pasokan gula di pasar kembali memadai.

Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), Rabu (29/5) pukul 17.28 WIB, harga gula memang berada di atas HAP gula yang telah direlaksasi oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Rata-rata harga gula nasional telah mencapai Rp 18.320 per kilogram, dengan kenaikan tertinggi di Papua Pegunungan mencapai Rp 28.980 per kilogram, dan terendah di D.I Yogyakarta sebesar Rp 17.060 per kilogram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×