Reporter: Dian Pitaloka Saraswati |
JAKARTA. Warga Jakarta kini tidak perlu repot lagi untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB dan biaya lainnya untuk erpanjangan Surat Tanda Naik Kendaraan Bermotor (STNK).
Polda Metro Jaya, Bank DKI dan Dinas Pendapatan Daerah Pemprov DKI telah bekerjasama meluncurkan layanan pembayaran STNK via ATM Bank DKI. Layanan ini akan dinikmati warga Jakarta yang sudah menjadi nasabah Bank DKI mulai bulan Februari.
Direktur Operasional Bank DKI Ilhamsyah Joeneos, saat dihubungi kemarin mengatakan, ada 20 ATM khusus yang akan disebar di kantor samsat di lima wilayah DKI dan tiga pusat perbelanjaan salah satunya di Kelapa Gading.
"Namun untuk saat ini, hanya untuk nasabah bank DKI, kami harap akhir tahun ini semua masyarakat bisa mengakses ini," katanya.
Slip pembayaran STKN lewat ATM tersebut bisa ditukarkan dengan STNK baru yang sudah diperpanjang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News