Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Pemerintah mulai membatasi kegiatan penerbangan pesawat pribadi maupun pesawat komersial tak berjadwal luar negeri pada Oktober ini.
Kebijakan ini bertujuan meminimalkan potensi sabotase dan risiko keselamatan penerbangan di wilayah Indonesia.
Muzaffar Ismail, Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan (Kemhub) mengatakan, aturan ini hanya berlaku bagi pesawat yang berbadan hukum luar negeri.
Ia pun mengelak ketika ditanyakan penerapan permenhub ini mengganggu penerbangan pesawat pribadi domestik milik para taipan.
"Tidak ada masalah," ujarnya.
Pembatasan pergerakan pesawat pribadi dan komersial tak berjadwal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 tahun 2015 tentang Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri dengan Pesawat Udara Sipil Asing ke dan dari Wilayah NKRI.
"Sejak awal Oktober kami berlakukan, sekarang mereka (pesawat asing) hanya boleh mendarat atau lepas landas di bandara internasional yang ada di Indonesia," katanya, Rabu (21/10).
Pemerintah telah menerbitkan beleid itu pada awal April lalu.
Hanya saja, aturan itu baru efektif setelah enam bulan pasca diundangkan, atau berlaku pada Oktober ini.
Menurut Muzaffar, dengan efektifnya kebijakan itu, pesawat pribadi berbendara asing maupun pesawat komersial tak berjadwal seperti air taxi tidak lagi bisa mendarat di bandara domestik.
"Misalnya ada pesawat lepas landas dari Bandara Singapura ke Soekarno-Hatta, tidak boleh terbang lagi ke daerah lain selain bandara internasional," ujarnya.
Selain itu, dalam pasal 19 beleid itu juga menyebutkan, pesawat udara komersial maupun non komersial asing ini juga dilarang mengangkut penumpang baru saat mendarat di bandara internasional.
Artinya, pesawat yang dimaksud, hanya dibolehkan menaikkan penumpang yang diturunkan pada penerbangan sebelumnya (in-bound traffic).
Pemerintah menyiapkan sanksi tegas bagi pesawat asing yang melanggar ketentuan penerbangan ini.
Bentuk sanksinya, tidak akan diberikan lagi persetujuan izin terbang (flight approval).
Sedangkan bagi agen pengurus izin terbang (flight clearance) yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi peringatan hingga tiga kali setiap kali pelanggaran.
Selanjutnya, tidak diperkenankan mengurus persetujuan terbang.
Tapi aturan ini dikecualikan untuk beberapa alasan.
Yakni, pendaratan dengan alasan teknis berupa kerusakan, pendaratan darurat, penerbangan VVIP, penerbangan bantuan kemanusiaan, penerbangan orang sakit, serta penerbangan kepentingan nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













