kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Pembatasan BBM untuk mobil 1.500 cc ke atas dulu


Selasa, 17 April 2012 / 16:38 WIB
Pembatasan BBM untuk mobil 1.500 cc ke atas dulu
ILUSTRASI. Umat Hindu berenang di sungai Gangga selama Shahi Snan di Kumbh Mela, atau Festival Pitcher, di tengah penyebaran Covid-19, di Haridwar, India, pada 14 April 2021.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Test Test

JAKARTA. Pemerintah bakal menjalankan pembatasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi per Mei mendatang. Rencananya larangan penggunaan premium itu akan berlaku untuk kendaraan kapasitas 1.500 cc lebih dulu.

"Mungkin ke arah 1.500 cc dulu. Tapi belum final, nanti akan kami atur bagaimana aplikasinya," kata ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, Selasa (17/4).

Jero mengaku saat ini pihaknya tengah menyusun aturan menyangkut pembatasan BBM subsidi ini. Setidaknya, akhir bulan April beleid ini bakal terbit. "Mengatur masyarakat kita sendiri kan tidak mudah. Mengatur soal cc mobil ini kan tidak mudah," tandasnya.

Tapi yang pasti, Jero menjanjikan kebijakan yang bakal langsung disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 1 Mei ini tidak akan membuat masalah baru. Maka, dirinya meminta untuk bersabar sedikit menyangkut rencana pembatasan ini.

Pemerintah sendiri memiliki skenario untuk menjalankan larangan penggunaan premium terlebih dulu untuk kendaraan pelat merah, bersamaan dengan kendaraan pribadi yang memiliki kapasitas 1.500 cc.

Sedangkan untuk kendaraan kapasitas di bawah 1.500 cc, pemerintah masih memberikan kelonggaran waktu hingga 60 hari. Artinya aturan pembatasan bagi mobil pribadi untuk menggunakan premium baru berlaku pada 1 Juli 2012.

Untuk kendaraan pelat merah, pemerintah mencatat ada sekurangnya 10.000 mobil milik instansi pemerintah yang akan menjadi proyek percontohan penggunaan BBM non-subsidi mulai Mei mendatang. Untuk tahap awal, pembatasan akan diberlakukan di wilayah Jawa-Bali dan daerah-daerah yang sudah terdapat pertamax.

Berikutnya baru menyusul pembatasan bagi kendaraan pribadi milik masyarakat umum sekitar 60 hari setelah aturan teknis tersebut berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×