kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pembangunan Gedung harus Memakai Pengawas Bersertifikat SNI


Senin, 12 Januari 2009 / 08:15 WIB


Reporter: Dian Pitaloka Saraswati |

JAKARTA. Bencana kebakaran beberapa bangunan akibat arus pendek yang terjadi belakangan serta kasus kecelakaan bangunan di gedung parkir membuat Pemerintah DKI mulai serius melakukan pengawasan persyaratan gedung layak huni. Meski masih dalam tahap rencana, Pemprov sudah menggandeng Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk membuat pelatihan bagi pengawas gedung.

Pengawas gedung ini, kata Hari Sasongko Kushadi Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan ketika ditemui di Balai Kota, Jumat (9/1) akan mengawasi apakah bangunan tinggi sudah memenuhi Standar Nasional Indonesia yang ditetapkan BSN.

Menurut dia, gedung-gedung yang ada sudah menerapkan SNI. Namun tidak semuanya memiliki pengawas yang paham betul tentang SNI dan memiliki sertifikat ahli dari BSN. Pemilik gedung biasanya sudah memiliki penanggungjawab yaitu perencana yang memiliki sertifikat izin bekerja perencana yang dikeluarkan lembaga jasa konstruksi nasional. "Pengawas yang ada berasal dari pemilik gedung sendiri atau kontraktor. Ke depan pengawas gedung ini harus berasal dari Pemprov DKI," tutur Hari.

Ia berharap pengawas gedung atau Building Inspektorat ini tidak hanya menerapkan persyaratan untuk memperoleh Izin Membangun Bangunan (IMB) namun juga keselamatan dan keamanan bangunan. Nantinya, si pengawas akan di outsource dan dilatih oleh BSN untuk memperoleh sertifikat ahli.
Ada sekitar 100-200 orang akan disiapkan sebagai angkatan pertama dan ditargetkan mulai bekerja paling lambat tahun 2010. Ini merupakan upaya Pemprov untuk membuat sistem pengawasan dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan oleh pemborong. "MOU dengan BSN sedang disusun agar tahun ini bisa ditandatangani,“ katanya.

Fungsi pengawas gedung difokuskan pada bangunan tinggi. Nanti mereka yang akan memberikan rekomendasi kepada Pemprov untuk perizinan. Namun, rekomendasi itu hanya bagi bangunan tinggi (di atas 4 lantai). Sementara untuk rumah dan tempat tinggal, Hari hanya akan melakukan sosialisasi penggunaan SNI.

Hingga tahun 2008 lalu, jumlah bangunan tinggi di Jakarta mencapai 800 buah, dengan penerbitan IMB per tahun mencapai 14-15 ribu buah dan 80%-nya IMB untuk rumah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×