kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45930,39   2,75   0.30%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembahasan RUU Pertembakauan dan RUU Minuman Beralkohol diperpanjang


Kamis, 22 Maret 2018 / 00:18 WIB
Pembahasan RUU Pertembakauan dan RUU Minuman Beralkohol diperpanjang
ILUSTRASI. Warga melintas di depan pabrik rokok PT Gudang Garam Tbk


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali memperpanjang masa pembahasan dua rancangan undang-undang (RUU). Calon beleid tersebut yakni RUU tentang Pertembakauan dan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.

Kedua RUU tersebut merupakan inisiatif DPR yang telah menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015. Namun pada rapat paripurna ke 20 tahun sidang 2017-2018, RUU tersebut diputuskan diperpanjang.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg), Firman Soebagyo menyatakan RUU Pertembakauan belum ada poin yang dibahas. Pasalnya, pemerintah tak pernah hadir dalam rapat pembahasan.

"Kita tinggal tunggu pemerintah sikapnya apa. Tapi harus ada keputusan dulu antara DPR dan pemerintah, makanya kita perpanjang lagi," kata Firman kepada Kontan.co.id, Rabu (21/3).

Terkait dengan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, dia mengatakan masih belum ada titik temu pembahasan judul. Maka itu, payung hukum tersebut tak kunjung usai.

Berkali-kali diperpanjang masa pembahasan, kedua RUU itu belum bisa dipastikan target penyelesaiannya. Yang jelas, "semua harus ada deadline-nya, tapi tergantung kedua belah pihak," kata Firman.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemdag) Karyanto Suprih menegaskan, pokok-pokok pengaturan dalam RUU Pertembakauan telah diatur dalam Permendag No 84/ 2017 tentang ketentuan impor tembakau. Lalu, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol masih dibahas terkait judul. "Masih tahap menyamakan persepsi,"kata Karyanto Suprih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×