kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Pemangkasan izin diyakini akan betot minat pengusaha properti


Jumat, 13 November 2020 / 16:23 WIB
Pemangkasan izin diyakini akan betot minat pengusaha properti
ILUSTRASI. Pembangunan apartemen di Depok, Jawa Barat, Rabu (11/11). KONTAN/Baihaki/11/11/2020


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat properti Aleviery Akbar menilai pemangkasan izin dalam mendirikan bangunan akan menjadi daya tarik bagi pengusaha properti.

Selama ini pengembangan properti di Indonesia kerap terbentur dengan banyaknya izin yang diperlukan. Sehingga pemangkasan akan mempermudah proses pelaku usaha memulai pembangunan gedung.

"Jika investor properti yang dimaksud adalah developer atau pengusaha properti baik lokal maupun asing tentu akan sangat menguntungkan," ujar Aleviery saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (13/11).

Baca Juga: Asyik, guru honorer dapat subsidi gaji Rp 2,4 juta mulai bulan ini

Asal tahu saja, pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan UU nomor 11 tentang Cipta Kerja di sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), persyaratan yang sebelumnya diperlukan saat membangun bangunan gedung dihilangkan.

RPP tersebut menggantikan PP nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana UU nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Pada pasal 8 disebutkan bahwa setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.

Persyaratan administratif sebelumnya berkaitan dengan hak atas tanah, kepemilikan gedung, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung. Sementara persyaratan teknis terdiri dari persyaratan tata bangunan gedung dan persyaratan keandalan bangunan gedung.

Hal tersebut digantikan dengan standar teknis. Meski begitu nantinya pemerintah daerah akan melalukan penilikan setiap fase untuk memastikan pemenuhan standar tersebut. "Persyaratan diganti dengan standar teknis, ini akan mempermudah," ujar Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Danis Sumadilaga.

Baca Juga: Pemerintah menjual SUN total Rp 270,03 triliun ke Bank Indonesia untuk burden sharing

Meski persyaratan dihilangkan, pelaku usaha tetap harus memiliki persetujuan bangunan gedung. Sehingga persetujuan tersebut yang akan menjadi dasar melihat pembangunan gedung.

Selanjutnya: Pakuwon Jati (PWON) akan anggarkan capex Rp 1 triliun pada 2021, ini penggunaannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×