Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menuturkan, ancaman hukuman maksimal yang mungkin dijatuhkan kepada pelaku pemalsuan vaksin palsu adalah 15 tahun penjara.
Hal tersebut diungkapkannya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR bersama Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Bareskrim Polri, Biofarma, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan Satgas Penanganan Vaksin Palsu.
"UU Kesehatan sudah pasti karena dia melakukan perbuatan memproduksi tanpa izin. UU Konsumen, sudah pasti. Pemalsuan? Jadi kami lapis. Paling tinggi dalam perbuatan ini 15 tahun," kata Ari Dono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/7).
"Tetapi, ini hanya pasal-pasal yang kami terapkan yang faktanya masuk ke situ, putusannya bukan bidang kami. Mudah-mudahan saja kalau hakim memutuskan yang tertinggi," sambung dia.
Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, kata dia, juga akan diterapkan. Ari Dono menuturkan, kepolisian tengah menelusuri di mana para pelaku menyembunyikan uang hasil jual beli vaksin palsu.
"Termasuk keluarganya. Kalau si pelaku secara sengaja menyembunyikan aliran dananya lewat orang lain," ujar dia.
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek sebelumnya mengungkap 14 nama rumah sakit dan delapan bidan yang menggunakan vaksin palsu.
Adapun daftar 14 rumah sakit tersebut adalah sebagai berikut:
1. DR Sander, Cikarang
2. Bhakti Husada, Terminal Cikarang
3. Sentral Medika, Jalan Industri Pasir Gombong
4. RSIA Puspa Husada
5. Karya Medika, Tambun
6. Kartika Husada Jalan MT Haryono, Setu, Bekasi
7. Sayang Bunda, Pondok Ungu, Bekasi
8. Multazam, Bekasi
9. Permata, Bekasi
10. RSIA Gizar, Villa Mutiara Cikarang
11. Harapan Bunda, Kramat Jati, Jakarta Timur
12. Elisabeth, Narogong, Bekasi
13. Hosana, Lippo Cikarang
14. Hosana, Jalan Pramuka, Bekasi
(Nabilla Tashandra)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













