Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA- Berubahnya aturan keimigrasian di Jepang mulai pertengahan tahun lalu ikut mengubah sistem penyelenggaraan pemagangan di negeri Sakura tersebut. Perubahan ini membuat posisi pemagang di Jepang, termasuk dari Indonesia lebih terjamin dibandingkan sebelumnya.
Ada tiga hal utama yang berubah lewat aturan baru yang mulai disosialisasikan tahun ini. Pertama, adanya kepastian ketentuan pembayaran tunjangan pemagangan (trainee allowance) sesuai UMR Jepang. Kedua, adanya jaminan perlindungan asuransi yang lengkap. Ketiga, pengaturan jam kerja dan upah lembur yang lebih jelas.
“Dulu pada saat tahun pertama anak-anak magang, mereka belum terlindungi undang-undang ketenagakerjaan. Masih ada perusahaan yang tidak membayar upah lembur kalau pemagang bekerja lebih dari jam kerja seharusnya. Dengan adanya perubahan tersebut jelas akan lebih menguntungkan bagi para pemagang,” ujar Direktur Bina Pemagangan Ditjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Bina Lattas) Kemenakertrans Bagus Marijanto akhir pekan lalu kepada Kontan.
Program pemagangan ke Jepang melalui Kemenakertrans sudah diselenggarakan sejak 1993. Hingga Agustus 2010, tercatat 36.859 warga Indonesia menjadi peserta program magang tersebut. Program ini hanya ditujukan bagi warga Indonesia yang berstatus pekerja. Peserta yang lolos seleksi bakal menjalani kontrak selama tiga tahun di salah satu perusahaan berskala kecil-menengah (UKM) di Jepang. Rata-rata setiap tahun Kemenakertrans mengirim 2.500-3.000 pemagang ke Jepang.
Bagus menuturkan, karena tidak ada aturan mengikat dengan perusahaan asal, sekembalinya dari Jepang para pemagang justru memutuskan tidak bekerja lagi di perusahaan asalnya di Indonesia. Mereka ada yang melamar ke perusahaan Jepang di Indonesia, namun kebanyakan memilih berwirausaha. “Para pemagang ini setelah pulang punya etos kerja yang jauh lebih baik,” kata Bagus.
Senior Vice-President Japan International Training Cooperation Organization Kensuke Tsuzuki mengungkapkan, jumlah pemagang asal Indonesia di Jepang, kedua terbanyak setelah China. Reputasi pemagang Indonesia di Jepang, kata Tsuzuki cukup disukai perusahaan-perusahaan Jepang. “Sekali perusahaan Jepang menerima pemagang dari Indonesia, mereka akan merekrut lagi pemagang dari Indonesia.”
Tsuzuki menambahkan, peraturan baru ini bakal semakin menjamin hak-hak pekerja termasuk para pemagang imigran. “Ini merupakan perbaikan besar.”
Perbaikan sistem juga dilakukan pemerintah Indonesia dengan membuat program paska pemagangan, Program ini dalam dua tahun terakhir terbukti mengurangi pemagang asal Indonesia yang kabur alias tidak kembali ke Indonesia setelah masa magangnya berakhir. “Sekarang tidak sampai satu persen dari total pemagang,” kata Bagus.
Program paska pemagangan itu di antaranya kerja sama dengan kementrian UKM untuk memberikan pelatihan kewirausahan dan meneruskan pendidikan tinggi di Institut Koperasi Indonesia (IKOPIN).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News