kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.797   -2,00   -0,01%
  • IDX 7.460   -19,91   -0,27%
  • KOMPAS100 1.153   -1,43   -0,12%
  • LQ45 914   0,41   0,05%
  • ISSI 225   -1,12   -0,49%
  • IDX30 472   0,95   0,20%
  • IDXHIDIV20 569   1,36   0,24%
  • IDX80 132   0,02   0,01%
  • IDXV30 140   0,92   0,66%
  • IDXQ30 157   0,24   0,16%

Pelunasan Biaya Haji Bipih Kuota Tambahan Dibuka Hari Ini (8/6), Untuk Siapa Saja?


Kamis, 08 Juni 2023 / 06:50 WIB
Pelunasan Biaya Haji Bipih Kuota Tambahan Dibuka Hari Ini (8/6), Untuk Siapa Saja?
ILUSTRASI. Pelunasan Biaya Haji Bipih Kuota Tambahan Dibuka Hari Ini (8/6), Untuk Siapa Saja


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

Kuota Haji Tambahan 2023 - Kabar gembira untuk calon jemaah haji Indonesia yang gagal berangkat pada keberangkatan gelombang 1 dan 2 tahun 2023. Kesempatan untuk berangkat haji kembali terbuka.

Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk kuota tambahan dibuka mulai hari, Kamis 8 Juni 2023. Siapa saja yang berhak melakukan pelunasan biaya haji Bipih kuota tambahan?

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab mengatakan, Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi dasar dibukanya pelunasan kuota tambahan hari ini ditandatangani oleh Presiden.

Regulasi itu adalah Keppres No 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keppres No 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M yang bersumber dari Bipih dan Nilai Manfaat.

“Alhamdulillah, Keppres sudah terbit. Pelunasan untuk kuota tambahan dibuka selama tiga hari kerja, 8 -12 Juni 2023,” tegas Saiful Mujab di Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Baca Juga: Pemberangkatan Gelombang 1 Berakhir, 89.681 Jemaah dan Petugas Sudah di Tanah Suci

Indonesia tahun ini mendapat tambahan kuota dari Arab Saudi sebesar 8.000 jemaah. Sehingga, total kuota haji tahun ini Adalah 229.000 Jemaah.

Namun belum jelas berapa rincian biaya haji Bipih untuk kuota tambahan 2023 ini. Pasalnya, Keppres 12 Tahun 2023 yang sudah dipublikasikan di website Setneg belum bisa diakses.

Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 467 tahun 2023 tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan 1444 H/2023 M. Dalam KMA tersebut diatur bahwa kuota tambahan terdiri atas 7.360 kuota haji reguler dan 640 kuota haji khusus. Untuk haji khusus, kuota tambahan ini terdiri atas 600 jemaah dan 40 kuota petugas.

Kuota haji reguler tambahan diperuntukkan bagi jemaah haji reguler berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang meliputi:
a. Jemaah haji reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem;
b. Jemaah haji cadangan yang telah melakukan pelunasan; dan
c. Jemaah haji reguler nomor urut porsi berikutnya setelah jemaah haji cadangan

“Pada pelunasan ini, kita juga membuka kesempatan bagi jemaah dengan nomor porsi urutan berikutnya lagi, untuk melunasi Bipih dengan status sebagai jemaah haji cadangan. Mereka akan mengisi jika kuota haji tambahan belum terpenuhi sampai penutupan pelunasan,” jelasnya.

“Jika sampai akhir masa pelunasan kuota tambahan ini belum terpenuhi semua, alokasi pengisian kuota menjadi kebijakan Menteri Agama,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×