Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Ribuan calon jemaah haji belum melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 1444 H / 2023 M. Waktu pelunasan biaya haji Bipihn 2023 pun kembali diperpanjang.
Sampai kapan waktu pelunasan biaya haji Bipih 2023? Siapa saja yang bisa melakukan pelunasan biaya haji Bipih 2023?
Dalam keterangan resmi, Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan kembali memperpanjang waktu pelunasan biaya haji Bipih bagi calon jemaah haji tahun 1444 H/2023 M hingga 19 Mei 2023.
“Tahap pelunasan biaya haji kita perpanjang lagi mulai hari ini hingga 19 Mei 2023,” ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Kemenag, Saiful Mujab, di Jakarta, Senin (15/5/2023).
Kuota jemaah haji Indonesia tahun ini sebanyak 221 ribu yang terdiri atas 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Saiful mengungkapkan, pada periode pelunasan Bipih dari 11 April hingga 5 Mei 2023, sebanyak 188.964 jemaah telah melakukan pelunasan.
Baca Juga: Kemenag Beri Kesempatan Jemaah Haji dalam Kategori Cadangan untuk Melunasi Bipih
Kemudian setelah waktu pelunasan biaya haji 2023 diperpanjang hingga 12 Mei 2023 sebanyak 196.377 jemaah telah melakukan pelunasan. Dengan demikian masih ada 6.943 calon jemaah haji yang belum melakukan pelunasan biaya haji 2023.
“Jemaah yang masuk kuota tahun ini namun belum sempat melunasi, kami harap pada perpanjangan kali ini bisa segera melunasi,” kata Saiful.
Bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 dan 2022, Saiful meminta agar jemaah tersebut segera melakukan konfirmasi pelunasan biaya haji 2023. “Termasuk bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang diberi kesempatan pada tahun ini hanya melakukan konfirmasi pelunasan saja, masih diberi kesempatan. Ini agar dimanfaatkan karena tahun depan belum tentu diberlakukan kebijakan yang sama,” ujarnya.
Pada tahap perpanjangan ini, kata Saiful, Kemenag juga memberikan kesempatan bagi jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan biaya haji 2023 Bipih.
“Jemaah yang melunasi biaya haji dengan status cadangan akan diberangkatkan jika sampai dengan penutupan seluruh tahapan pelunasan masih ada sisa kuota pada masing-masing provinsi. Jika mereka tidak bisa berangkat tahun ini akan menjadi prioritas untuk keberangkatan tahun depan,” tandasnya.
Jemaah cadangan yang berhak melunasi biaya haji 2023 adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan:
a) berstatus cicil aktif;
b) belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat sepuluh tahun; dan
c) telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
“Jemaah yang tidak memenuhi kriteria ini, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H. Jangan tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan. Apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank,” tegas Saiful.
Saiful menambahkan, pembayaran setoran lunas biaya haji 2023 Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti.
Jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai 11 April sampai dengan tanggal 19 Mei 2023 mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB. “Hanya yang memenuhi kriteria yang berhak dan akan diterima proses pelunasannya,” tandasnya.
Itulah info perpanjang waktu pelunasan biaya haji 2023. Segera lakukan pelunasan biaya haji 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News