kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Pelawak Qomar dipenjara, ini gara-garanya


Kamis, 20 Agustus 2020 / 05:57 WIB
Pelawak Qomar dipenjara, ini gara-garanya
ILUSTRASI. Pelawak Qomar dipenjara. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/aww.


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Brebes. Pelawak Qomar dipenjara mulai Rabu (19/8/2020). Ini lantaran Mahkamah Agung menolak kasasi yang Qomar ajukan dalam kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL).

Pemilik nama lengkap Nurul Qomar itu dijemput petugas Kejaksaan Negeri Brebes untuk dibawa ke Lapas Kelas IIB Brebres. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes, Andhi Hermawan Bolifar mengatakan, pelawak Qomar dipenjara karena eksekusi atas keputusan MA yang menolak kasasi dan Qomar harus menjalani putusan 2 tahun penjara.

Baca juga: Tupperware promo Agustus 2020, bagi yang membutuhkan kotak bekal makanan

"Setelah keputusan MA inkracht, kita menjalankan eksekusi sesuai undang-undang," kata Andhi kepada wartawan di Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020).

Pelawak Qomar mengajukan kasasi setelah tak puas dengan hasil banding di pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menjatuhi hukuman 2 tahun penjara atau lebih tinggi dari putusan Pengadilan Negeri Brebes yakni 1 tahun 5 bulan.

Sementara itu, pelawak Qomar dipenjara dengan diantar kejaksaan dan didampingi pengacara serta anggota keluarganya tiba di Lapas Kelas IIB Brebes sekitar pukul 17.00 WIB. Sebelum masuk ke ruang tahanan, Qomar sempat menjalani rapid test dengan hasil non-reaktif. Oleh tim medis dari Dinas Kesehatan Brebes, kondisi kesehatan Qomar dinyatakan dalam keadaan baik.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×