Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) akan menghentikan persebaran pelat RF mulai bulan Oktober 2023.
Nantinya, pengendara yang termasuk golongan masyarakat sipil tidak bisa lagi memperpanjang, mengganti atau membuat pelat nomor baru dengan kode RF.
Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri mengatakan, langkah tersebut dilakukan dengan satu tujuan, yakni penertiban.
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Kendaraan Libur Panjang, Jasa Marga Pastikan Kesiapan Jalan Tol
Menurutnya, pelat nomor RF seolah menciptakan sebuah kasta di kalangan pengguna jalan. Hal itu memunculkan sikap arogan dari pengendara yang tidak bertanggung jawab.
“Tujuan utamanya adalah penertiban. Karena kalau kita amati sendiri, di jalanan masih cukup sering dijumpai masyarakat sipil dengan pelat RF yang bertindak semena-mena, sok jagoan, dan melanggar aturan,” ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/6/2023).
Yusri menambahkan, sejatinya fungsin awal pelat RF hanya untuk digunakan oleh orang-orang dengan jabatan khusus saja, seperti perwira TNI atau Polri, serta pejabat kementerian lembaga saja.
Baca Juga: Buat SIM Wajib Sertakan Sertifikat Mengemudi, Ini Penjelasan Korlantas Polri
“Peruntukannya sudah melenceng, seharusnya itu (pelat RF) hanya digunakan oleh anggota TNI-Polri atau pejabat-pejabat Eselon saja, itupun tidak semuanya,” ucap dia.
Penertiban ini sudah berlangsung sejak bulan Oktober tahun 2022. Yusri menargetkan persebaran pelat nomor RF akan berhenti sepenuhnya pada bulan Oktober tahun 2023.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Banyak yang Sok Jagoan, Pelat RF Akan Dihilangkan per Oktober 2023"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News