kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.042.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Pelantikan Kepala BNPB yang baru tidak jadi? Mensesneg: Besok tidak ada pelantikan


Selasa, 01 Januari 2019 / 22:00 WIB
Pelantikan Kepala BNPB yang baru tidak jadi? Mensesneg: Besok tidak ada pelantikan
ILUSTRASI. Mensesneg Pratikno dan Setkab Pramono Anung


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Presiden Joko Widodo untuk melantik Kepala BNPB, besok pagi masih belum jelas. Pasalnya, Presiden diagendakan akan bertolak ke lokasi bencana tsunami Selat Sunda di Lampung.

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. "Menginfokan, bisa (2/1) tidak ada pelantikan ya. Maaf jika sudah dengar ada pelantikan," katanya dalam pesan singkat kepada wartawan, Selasa malam (1/1).

"Pagi Bapak Presiden ke Lampung, lokasi bencana," tambah dia. Adapun sebelumnya kabar santet terdengar Presiden Joko Widodo, besok pagi (2/1) pukul 09.00 WIB berencana akan melantik Kepala BNPB yang baru di Istana Negara.

Undangan pelantikan Kepala BNPB yang telah menyebar di sosial media itu benar. Hingga saat ini, masih diketahui siapa pengganti dari Kepala BNPB saat ini, Willem Rampangilei.

Menurut Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho, pemilihan Kepala BNPB itu merupakan sepenuhnya kewenangan Presiden lantaran, jabatannya setingkat menteri.

"Kepala BNPB langsung bertanggung jawab kepada Presiden. Fungsi BNPB sangat strategis karena BNPB memiliki fungsi koordinasi, komando dan pelaksana dalam penanggulangan bencana, baik tahap pra bencana, tanggap darurat dan pascabencana," tutur Sutopo.

Itu semua diatur dalam UU No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan PP No 21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×