kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pelanggaran TikTok Belum Ditindak Tegas, Menteri Teten Nilai Ada Kepentingan Politik


Kamis, 07 Maret 2024 / 14:30 WIB
Pelanggaran TikTok Belum Ditindak Tegas, Menteri Teten Nilai Ada Kepentingan Politik
ILUSTRASI. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menduga ada kepentingan politik dibalik belum ada tindakan tegas kepada TikTok Shop yang masih melanggar aturan.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menduga ada kepentingan politik dibalik belum ada tindakan tegas kepada TikTok Shop yang masih melanggar aturan.

Meski sudah bergabung dengan Tokopedia, kembalinya TikTok Shop masih melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, Tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), yakni tidak memisahkan sosial media dengan e-commerce.

Teten mengaku sudah bertemu dengan Kementerian perdagangan untuk membahas TikTok Shop yang masih melanggar aturan. Sebab, dalam aturan Permendag tersebut tidak ada aturan mengenai masa transisi pemisahan antara sosial media dengan e-commerce.

Sayangnya, Kementerian Perdagangan sendiri memberikan waktu kepada TikTok Shop selama 3-4 bulan untuk bertransisi dalam penggabungan dengan Tokopedia. Kemendag pun mengklaim proses migrasi TikTok Shop sudah hampir 90% dan patuh terhadap Permendag  Nomor 31 2023 tersebut.

“Tim kami secara teknis para dirjen sudah ketemu. Secara teknis ini melanggar, nah ini kan pertimbangan politik berarti. Aturan Permendagnya juga tidak seperti itu, tidak ada aturan transisi,” tutur Teten kepada awak media, Kamis (7/3).

Baca Juga: Hampir Rampung, Ini Progres Migrasi Tiktok Shop dan Tokopedia

Di samping itu, proses transaksi belanja di TikTok Shop pun masih serupa dan belum ada perbedaan, yakni masih bisa berbelanja dalam aplikasi yang sama. Artinya kembalinya TikTok Shop belum mencerminkan perusahaan tersebut masih belum taat pada regulasi.

“Coba Anda beli deh di TikTok Shop pasti bukan ke Tokopedia transaksinya tapi ke TikTok Shop, itu completely melanggar,” kata Teten.

Maka dari itu, Teten pun menegaskan, jika TikTok Shop tidak segera memperbaiki aplikasinya, maka, izin usahanya akan dicabut. Ia juga menginginkan untuk mengajak jajaran kementerian terkait agar bisa bertindak tegas, agar penegakan hukum dan aturan Indonesia bisa dihargai.

Sebab perusahaan asal China tersebut tidak mungkin akan hengkang dari Indonesia karena kondisi pasar Indonesia sangat besar.

“Ini kan kepentingan investasi juga, lebih baik mereka diajak supaya comply terhadap aturan kita. Mereka pasti butuh jualan di Indonesia ko, pasar kita 270 juta mana ada yang sebesar ini, pasti mereka mau lah,” tegas Teten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×