kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pekerja yang di PHK tetap bisa cairkan JHT? Ini jawaban Kemnaker


Selasa, 05 Oktober 2021 / 04:07 WIB
Pekerja yang di PHK tetap bisa cairkan JHT? Ini jawaban Kemnaker
ILUSTRASI. Kemnaker menegaskan, pekerja/buruh yang terkena PHK masih dapat mencairkan dana Jaminan Hari Tuanya (JHT).


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih dapat mencairkan dana Jaminan Hari Tuanya (JHT). Penyataan tersebut ditegaskan kembali oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). 

Meski pada tahun 2022, pekerja/buruh harus diikutsertakan dalam program tambahan di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan membantu para pekerja/buruh terkena PHK. 

Hal ini meluruskan pemberitaan yang menyatakan bahwa pekerja/buruh ter-PHK dilarang cairkan JHT. 

"Tidak benar dong, JHT tetap JHT, JKP tetap JKP manfaatnya," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI-Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri kepada Kompas.com, Senin (4/10/2021). 

Sebelumnya, KONTAN pada 2 Oktober 2021 memberitakan, para pekerja/buruh mulai tahun depan tidak bisa mengklaim secara sembarangan dana JHT. Termasuk bagi para pekerja/buruh yang terkena PHK. 

Baca Juga: Catat syarat untuk cairkan sebagian Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Gantinya, para pekerja/buruh yang ter-PHK ini akan mendapat uang bulanan dari BPJS Ketenagakerjaan dari program JKP. 

Hal tersebut telah diatur melalui Permenaker Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Dengan adanya JKP ini, pemerintah melarang pekerja/buruh yang belum pensiun maupun yang di-PHK untuk cairkan dana JHT. 

Larangan penarikan JHT di BPJS Ketenagakerjaan bagi korban PHK diatur dalam revisi Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT. 

Berdasarkan Permenaker No. 15/2021 mengenai JKP dijelaskan, manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling banyak 6 bulan upah dengan ketentuan sebesar 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama, dan 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya. 

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan sudah beri keringanan iuran senilai Rp 4,10 triliun




TERBARU

[X]
×