kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pekerja Informal Tetap Wajib Iuran Tapera, Begini Bocoran Skemanya


Minggu, 02 Juni 2024 / 18:28 WIB
Pekerja Informal Tetap Wajib Iuran Tapera, Begini Bocoran Skemanya
ILUSTRASI. Petugas melayani peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera) di Kantor Pelayanan Badan Pengelola Tapera, Jakarta, Kamis (30/5/2024). Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan dan akuntabilitas pengelolaan dana Tapera. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan para pekerja informal diwajibkan menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) meskipun tak memiliki pendapatan tetap setiap bulannya.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna menjelaskan bahwa program Tapera justru diperuntukkan bagi para pelaku kerja informal. Sehingga, keikutsertaanya jelas akan tetap diwajibkan.

Baca Juga: Tapera Banyak Ditolak Pengusaha, Kemnaker: Tak Kenal Maka Tak Sayang

Hal itu dilakukan untuk mendorong kemungkinan pekerja informal agar memiliki hunian yang layak hingga mampu menekan angka backlog yang mencapai 9,95 juta anggota keluarga.

"Intinya pekerja informal justru yang kita utamakan karena mereka aksesnya kurang. Dengan jadi anggota, track nabung dilakukan akses ke pembiayaan," jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (31/5).

Akan tetapi, yang menjadi persoalan adalah pemasukan bulanan pekerja informal tidaklah tetap setiap bulannya. Posisinya berbeda dengan pekerja formal yang pendapatan per bulannya jelas tertulis di atas kertas. Hal itulah yang kemudian perlu menjadi perhatian pemerintah.

Baca Juga: Jika Tapera Potong Gaji Buruh, Komisioner Tapera Dapat Gaji Rp 43 Juta

Menanggapi hal itu, Herry mengaku hingga saat ini pihaknya bersama BP Tapera masih melakukan kajian. Akan tetapi, dia memberikan gambaran bahwa nantinya iuran Tapera akan disesuaikan dengan pendapatan rata-rata para pekerja informal.

"Tapi kan mereka (pekerja informal) tetap melaporkan pendapatan bersih, kan ada pajak dan lain-lain. Nanti dilihat dari average [rata-rata pendapatan], lagi disusun skemanya," pungkasnya.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, kewajiban pekerja mandiri turut menjadi peserta Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 perubahan PP 25/2020. 

Baca Juga: Tapera Beda dengan Program Manfaat Pembiayaan Perumahan BPJS Ketenagakerjaan

Sebelumnya, kewajiban tersebut belum diterapkan dalam PP 25/2020, kemudian BP Tapera memiliki kewenangan untuk memasukkan pekerja mandiri agar turut mengiur dalam kebijakan ini.

“(Pekerja) mandiri adalah para pekerja bukan penerima upah, termasuk pekerja yang ada di sektor non formal (seperti) ojek online (ojol) maupun kurir,” jelas Heru.

Meski begitu, Heru mengungkapkan, tidak semua pekerja mandiri ini wajib mengikuti iuran Tapera. Menurutnya, iuran ini peruntukan bagi para pekerja yang penghasilannya di atas Upah Minimum Regional (UMR). 

“Penghasilannya yang di bawah itu ya nggak wajib, tapi kalau mau daftar ya kita terima,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×