CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.386.000   -14.000   -1,00%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

Pekan Depan Permendag E-Commerce Sudah Siap Terbit


Minggu, 24 September 2023 / 05:30 WIB
Pekan Depan Permendag E-Commerce Sudah Siap Terbit


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2015 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik untuk mengantisipasi Project Social Commerce TikTok akan segera terbit dalam waktu dekat.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan, revisi Permendag 50/2015 sudah mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan saat ini tinggal menunggu paraf terakhir dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

"Senin depan mungkin sudah ada tanda tangan dari pak menteri, setelah itu tinggal proses pengundangan dari menteri hukum dan HAM," katanya, Jumat (22/9).

Baca Juga: Menteri Teten Tekankan Pentingnya Keberpihakan Regulasi Transformasi Digital

Isy menegaskan, Permendag Perdagangan Elektronik yang baru nantinya akan mengatur lebih terang, pertama, pengertian e-commerce dan s-commerce.

Kedua, pembatasan penjualan minimum US$ 100 atau sekitar Rp 1,5 juta per barang yang boleh dijual di marketplace yang menerapkan crossborder atau penjualan lintas batas.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Transformasi Digital, Ekonom Soroti 5 Hal Ini

Ketigapositive list barang yang bisa dijual di marketplace. Keempat, larangan marketplace bertindak sebagai produsen.

"Contoh, Tokopedia ingin membuat barang sendiri kemudian dijual di marketplace mereka. Nah, kegiatan itu dilarang, akan diatur," ungkap Isy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×