kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.283   3,00   0,02%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pekan Depan, BKPM bakal Menerbitkan Empat Aturan


Jumat, 15 Januari 2010 / 10:12 WIB


Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan menerbitkan empat peraturan terkait investasi sekaligus. Satu di antaranya adalah aturan tentang Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik.

Tiga peraturan yang lain akan mengatur Tata Cara Pelaksanaan, Pembinaan, dan Pelaporan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di bidang Penanaman Modal, Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal serta Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal. “Keempat peraturan itu akan kami terbitkan paling lambat minggu depan,” kata Kepala BKPM Gita Irawan Wirjawan dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (14/1).

Gita mengatakan, keempat peraturan tersebut merupakan pelaksanaan Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal. Dia berharap, beleid tersebut membuat masuknya investasi di Indonesia kian terpadu, dan tidak membebani investor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×