kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pejabat juga ada yang tunggak pajak mobil mewah


Rabu, 23 Agustus 2017 / 15:20 WIB
Pejabat juga ada yang tunggak pajak mobil mewah


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, mereka yang menunggak pajak kendaraan mewah bukan hanya berasal dari kalangan artis.

Menurut Edi, terdapat pula pula pejabat dan perusahaan yang menunggak pajak kendaraan mewah tanpa menyebut identitas para penunggak pajak itu.

"Beragam sebetulnya, artis tidak terlalu banyak. Jadi para pengusaha dengan nama perusahaan, para pejabat, para pengacara pun ada," ujar Edi di Kantor BPRD DKI Jakarta, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (23/8).

BPRD DKI memberikan kesempatan kepada para penunggak pajak untuk melunasi pajak terutangnya hingga 31 Agustus 2017.

Hingga waktu tersebut, BPRD akan menghapuskan denda pajak sebesar 2% dikalikan 24 bulan atau 48%. Sehingga, penunggak pajak hanya membayar tunggakan pokok pajak mereka.

"Kalau nanti setelah tanggal 31 Agustus belum juga dilakukan pembayaran, maka kegiatan door to door akan kami lakukan di seluruh wilayah," kata Edi.

Selain itu, para penunggak pajak juga harus membayar sanksi denda apabila membayar setelah 31 Agustus.

Bahkan, kendaraan mereka bisa disita dan dilelang jika tak juga membayar pajak hingga waktu tertentu.

Setelah 31 Agustus, BPRD DKI bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan KPK akan mendatangi rumah-rumah penunggak pajak kendaraan mewah.

"Yang namanya (menggunakan) nama perusahaan, nama para pejabat publik, public figure, pengacara, semua akan coba kami datangi," Edi menegaskan.

Pada Selasa (22/8), BPRD dan Ditlantas Polda mendatangi rumah sejumlah artis di Jakarta Selatan. Edi menyebut BPRD menyasar para artis terlebih dahulu sebagai bagian dari sosialisasi.

"Sebetulnya bukan artisnya, tapi pemilik kendaraan mewahnya. Kenapa kami pilih artis? Karena biar gaung sosialisasi kepada masyarakatnya lebih luas dan lebih efektif," ujarnya.(Nursita Sari)

Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Kompas.com, berjudul: Selain Artis, Pejabat dan Pengusaha Juga Tunggak Pajak Kendaraan Mewah


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×