kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Enam artis nunggak pajak mobil mewah, siapa saja?


Rabu, 23 Agustus 2017 / 08:04 WIB
Enam artis nunggak pajak mobil mewah, siapa saja?


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta memiliki data terkait daftar artis yang masa pajak kendaraannya telah habis.

Tidak hanya kendaraan biasa saja atau kelas menengah yang didata, kendaraan mobil mewah juga terdata oleh pihak BPRD.

Nama-nama artis itu adalah Raffi Ahmad dengan jumlah 13 kendaraan, Anjasmara berjumlah 2 kendaraan, Tukul Arwana berjumlah 1 kendaraan, Roro Fitria berjumlah 4 kendaraan, Hotma Sitompul berjumlah 2 kendaraan, dan Bella Sophie berjumlah 1 kendaraan terdaftar serta 1 kendaraan tidak terdaftar.

Untuk masalah pajak tersebut, petugas BPRD bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan pengecekan dan sosialisasi. Pada Selasa (22/8) kemarin, mereka mendatangi rumah dua artis.

Yang pertama adalah artis peran Raffi Ahmad. Di kediaman Raffi, petugas gabungan menemukan dua unit mobil yang terparkir di dekat halaman masjid kompleks perumahan. Dua mobil itu berjenis Lamborghini bernomor polisi B 1 AMY yang pajaknya masih berlaku hingga November 2017 dan Rolls-Royce hitam tanpa pelat nomor.

Sedangkan artis kedua adalah Syahrini. Saat menyambangi kediaman penyanyi Syahrini di Apartemen Permata Hijau Residence, kendaraan tidak ditemukan.

Kepala BPRD Edi Sumantri mengatakan bahwa pihaknya melakukan sosialisasi agar para artis segera menunaikan pajak kendaraan yang telah habis. Batas waktu adalah sampai 31 agustus.

"Sanksi bunga kami hapuskan kalau dibayar sebelum 31 Agustus 2017. Kalau tidak, kami akan datangi door to door," katanya.

Edi menjelaskan alasan BPRD menyasar pajak kendaraan mobil mewah terhadap para artis. Menurut dia, kebanyakan kalangan pelaku industri kreatif tidak hanya memiliki satu kendaraan, melainkan lebih.

"Kami menyasar mobil mewah kan karena efektif, hasilnya lebih besar. Satu mobil mewah itu pajaknya bisa Rp 100 juta, bisa Rp 150 juta," kata Edi. (Tri Susanto Setiawan)

Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Kompas.com, berjudul: Daftar Nama Artis yang Disasar Petugas BPRD Terkait Pajak Mobil Mewah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×